[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, MEDAN – Oknum polisi yang menjadi tersangka pembunuhan dua perempuan yaitu RZ dan AC di Medan Sumatera Utara (Sumut), tercatat sebagai anggota polisi Polres Belawan berpangkat Aipda.
Kasubdit Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakan, pihaknya tegas dan profesional meski pelakunya oknum anggota polisi.
Saat ini tersangka sudah ditahan dan menjalani pemeriksaan. Dia juga memastikan, tidak ada informasi yang ditutup-tutupi, sesuai instruksi Kapolda Sumut.
“Kita terbuka dan transparan. Silahkan publik memantaunya,” ucapnya di Medan, Senin (1/3/2021).
MP Nainggolan mengungkapkan dalam menangani kasus ini, Direktorat Kriminal Umum di bawah kepemimpinan Kombes Tatan, telah membentuk tim khusus untuk mengungkap kasus ini.
Dari Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Polrestabes Medan, Polsek Medan Barat dan Serdang Bedagai.
Lanjut AKBP Nainggolan, beberapa petunjuk disekitar TKP pembuangan korban sudah dikumpulkan. CCTV seputaran tol dan TKP sedang dianalisa.
“Ada tim IT yang dilibatkan dalam menganalisa. Kita juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi,” ucapnya.
Dari pemeriksaan sementara, motif pelaku karena sakit hati.
Dimana berawal dari pertemuan pelaku dengan korban RZ.
Korban RZ meminta tersangka, untuk menyampaikan titipan kepada tahanan di sel Mapolres Belawan.
Beberapa waktu kemudian, RZ ditemani AC mendatangi tersangka, untuk menanyakan perihal titipan tersebut.
“Saat ditanyakanlah, terjadi ketersinggungan dan pelaku sakit hati,” ujarnya.
Tersangka lalu menghabisi kedua wanita itu, dengan cara dicekik. Setelah tewas, jasad RZ dan AC dibuang terpisah di wilayah Sergai dan Medan Barat.
Atas perbuatannya Tersangka dikenakan Pasal 340 Junto Pasal 338 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.