Example 728x250
BERITA TERKINI

Ombudsman Berang Lihat Pelayanan DPMPTSP Muratara Terganggu

×

Ombudsman Berang Lihat Pelayanan DPMPTSP Muratara Terganggu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MATTANEWS.CO, MURATARA – Tim Ombudsman RI Sumatera Selatan sejumlah 3 orang melakukan sidak ke kantor DPMPTSP Muratara, Rabu (03/03/2021) setelah sebelumnya memantau pemberitaan perihal terhentinya layanan akibat diputusnya Kwh meter PLN pada dinas tersebut.

Ombudsman berang, sebab mendapati kondisi kantor dalam keadaan kotor, tanpa  listrik dan hanya beberapa pegawai saja yang masuk kerja. Sekretaris dinas, Nafrizal dan salah seorang staf yang berada di tempat mengatakan kondisi ini telah dialami sejak 14 Januari lalu. PLN memutus aliran listrik setelah DPMPTSP menunggak tagihan selama 4 bulan.

Kondisi kemudian diperparah oleh Kepala Dinas yang sudah sejak April tahun lalu tidak pernah masuk kerja, disusul bendahara, dan Kabid Perizinan yang juga telah cukup lama tidak berkantor sehingga penyelesaian perizinan dan layanan lainnya menjadi terhambat. “Setiap mau minta tanda tangan kadis, kami harus antarkan berkasnya ke Linggau pak karena dia (kadis) rumahnya di linggau. Itupun harus tunggu beberapa berkas masuk dulu baru diantar sehingga pemohon komplainnya ke kami yang di kantor,”  ujar Nafrizal.

Tagihan listrik yang belum dibayar juga menurutnya sedikit, hanya 2 juta saja. Mangkirnya kepala DPMPTSP dari tugas ini juga menurutnya telah disampaikan  kepada Inspektorat dan BKPSDM namun sampai saat ini tidak mendapatkan penyelesaian.

Selain itu ia juga mengeluhkan karena setelah ketidakhadiran Kepala Dinas dan Bendahara sejak berbulan-bulan lalu, gaji para Tks juga terhambat sehingga para Tks sempat mengancam untuk menyegel kantor. Namun hal tersebut telah diatasi setelah permasalahan tersebut disampaikan kepada Sekda.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, Adrian menyesalkan hal ini bisa terjadi. Menurutnya, pelayanan publik tidak boleh terhenti apalagi hanya karena masalah listrik. “Sekda harusnya bisa ambil alih penyelesaian masalah ini selaku penanggung jawab kepegawaian tertinggi di daerahnya, bukan malah mendiamkan,” ucapnya.

“PTSP itu perannya penting untuk mendongkrak PAD, bagaimana bisa Muratara ini maju kalau orang mau investasi saja jadi terhambat cuma gara-gara mati listrik. Bagaimana orang bisa percaya mau menanam modal di sini,”  tambah Adrian.

Soal kedisiplinan ASN juga turut dikomentari oleh Ombudsman. Adrian mengatakan bahwa jika terbukti memang kepala dinas dan beberapa ASN tidak masuk kerja lebih dari 45 hari berturut-turut tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, yang bersangkutan bisa diproses untuk diberikan sanksi pelanggaran disiplin berat bisa pembebasan dari jabatan, penurunan pangkat, sampai dengan pemberhentian dengan hormat maupun tidak dengan hormat sebagai ASN sebagaimana dibunyikan dalam PP No.53 tahun 2010.

Adrian mengatakan, perihal tersebut akan jadi perhatian khusus Ombudsman. Ombudsman akan segera menyampaikan dan meminta Bupati untuk bersikap tegas. Jika dirasa tidak juga ada tindaklanjut atas permasalahan ini, Ombudsman dapat meregister permasalahan tersebut sebagai laporan resmi dan akan segera melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Wakil Bupati Muratara, H. Inayatullah ketika ditanyai di ruangnya mengatakan bahwa ia baru berkantor sejak 3 (tiga) hari lalu namun sudah mendengar permasalahan ini. Ia mengatakan bahwa dirinya dan Bupati akan menjadikan penyelesaian permasalahan disiplin pegawai sebagai prioritasnya. “Kita berikan contoh sejak hari pertama masuk kerja, kami sudah di kantor sejak 07.30 wib dan setiap pagi melakukan rapat dengan seluruh dinas untuk menyelesaikan permasalahan dinas satu persatu,” ungkapnya.

Ia juga mengharapkan Ombudsman terus mendampingi pemkab Muratara agar dapat memberikan pelayanan yaang semakin baik kepada masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *