Ombudsman Segera Ungkap Hasil Investigasi Dugaan Maladministrasi Bupati Ogan Ilir

“Yaitu penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur,” katanya, Minggu (5/7/2020).

Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, keseluruhan hasil pemeriksaan laporan akan disusun dal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Dimana, didalamnya tertuang bentuk maladministrasi yang dilanggar (jika ada). Dan apabila ditemukan tindakan maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir, maka Ombudsman akan menerbitkan tindakan korektif.

“Kita berikan waktu biasanya 30 hari kepada pihak terlapor untuk dipatuhi dan dilaksanakan agar dapat diselesaikan. Sifatnya mengikat dan terdapat konsekuensi hukumnya bagi yang tidak mematuhi,” ucapnya.

Salah satu konsekuensi yang akan dijalankan jika LAHP Ombudsman RI wilayah Sumsel tidak diindahkan, pihaknya akan menerjskan LAHP itu ke Ombudsman RI di Jakarta.

Yang mana akan dilakukan penguatan untuk menjadi rekomendasi, yang akan bersifat final dan menfikar bagi Bupati Ogan Ilir selaku pihak terlapor.

Bagikan :

Pos terkait