/// Investasi Dugaan Maladministrasi Pemecatan Nakes di Ogan Ilir
PALEMBANG, Mattanews.co – Setelah sekitar satu bulan melakukan pemeriksaan, Ombudsman RI wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) akan menyimpulkan tentang dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir Sumsel Ilyas Pandji Alam.
Dimana, Bupati Ilyas memberikan keputusan pemberhentian terhadap ratusan tenaga honorer kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Ogan Ilir beberapa waktu lalu.
Sejauh ini, Ombudsman RI perwakilan Sumsel sudah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang dianggap terkait dengan rangkaian penyelesaian laporan.
Mulai sari para tenaga kesehatan (nakes) yang diberhentikan, Ketua DPRD Ogan Ilir, Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Sumsel, Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir hingga Bupati Ogan Ilir.
Dalam siaran pers-nya, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumsel M. Adrian Agustiansyah mengungkapkan, ada dugaan maladministrasi yang mereka temukan dalam kasus ini.
“Yaitu penyalahgunaan kewenangan dan penyimpangan prosedur,” katanya, Minggu (5/7/2020).
Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 26 tahun 2017 tentang Tatacara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, keseluruhan hasil pemeriksaan laporan akan disusun dal Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Dimana, didalamnya tertuang bentuk maladministrasi yang dilanggar (jika ada). Dan apabila ditemukan tindakan maladministrasi oleh Bupati Ogan Ilir, maka Ombudsman akan menerbitkan tindakan korektif.
“Kita berikan waktu biasanya 30 hari kepada pihak terlapor untuk dipatuhi dan dilaksanakan agar dapat diselesaikan. Sifatnya mengikat dan terdapat konsekuensi hukumnya bagi yang tidak mematuhi,” ucapnya.
Salah satu konsekuensi yang akan dijalankan jika LAHP Ombudsman RI wilayah Sumsel tidak diindahkan, pihaknya akan menerjskan LAHP itu ke Ombudsman RI di Jakarta.
Yang mana akan dilakukan penguatan untuk menjadi rekomendasi, yang akan bersifat final dan menfikar bagi Bupati Ogan Ilir selaku pihak terlapor.
Dalam tahapan ini, lanjutnua, tim pemeriksa Ombudsman RI perwakilan Sumsel sudah mengumpulkan dan menemukan bukti yang valid.
“Yang mengarah pada tindakan Bupati Ogan Ilir dalam memberhentikan ratusan tenags honorer kesehatan di RSUD Ogan Ilir. Telah terjadu maladministrasi yang disangkakan,” ucapnya.
Namun hal ini secara lengkap akan diungkapkan pada saat penyerahan LAHP secara langsung dengan pihak terlapor, yang dijadwalkan dalam pertengahan bulan Juli ini.














