Omnibus Law Diharapkan Permudah Regulasi Perizinan Industri Sawit di Sumsel

Pelantikan pengurus GAPKI Sumsel Periode 2020-2024 di Hotel Harper Palembang (Vitor / Mattanews.co)

Reporter : Vitor

PALEMBANG, Mattanews.co – Pengusaha kelapa sawit di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), merasakan perbedaan peraturan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumsel terkait industri kelapa sawit.

Banyaknya perizinan dan tumpah tindih regulasi ini, melibatkan banyak kewenangan dalam perizinan, pengawasan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit. Salah satunya adalah dampak otonomi daerah, seperti Izin Pembukaan Lahan (IPL), yang hanya dilegalkan melalui peraturan Daerah.

Namun dengan adanya omnibus law bidang pengelolaan dan pengawasan industri kelapa sawit, menjadi salah satu harapan bagi pengusaha sawit untuk menuntaskan kebuntuan tumpangtindih regulasi tersebut.

Ketua Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (Gapki) Sumsel Alex Sugiarto mengatakan, dengan adanya omnibus law ini, diharapkan dapat menyederhanakan regulasi di tingkat daerah, sehingga memudahkan industri sawit di Sumsel.

Terlebih pelaku bisnis kelapa sawit, harus mengikuti semua peraturan, baik yang diterbitkan pemprov maupun pemkab/pemkot.

Bagikan :

Pos terkait