BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Operasi Gabungan Dishub Kota Malang ‘Sasar’ Kendaraan Pelanggaran Rambu Lalulintas dan Parkir Liar

×

Operasi Gabungan Dishub Kota Malang ‘Sasar’ Kendaraan Pelanggaran Rambu Lalulintas dan Parkir Liar

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Dinas Perhubungan menggelar operasi gabungan yang juga melibatkan unsur TNI-POLRI dan Satpol-PP Kota Malang, gelar operasi gabungan, yang menyasar pada kendaraan roda dua dan roda empat yang utamanya melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, Rabu (18/9/2024).

Dari pantauan awak media Mattanews.co, operasi gabungan tersebut menyisiri setiap jalan, kendaraan yang melanggar rambu lalu lintas ataupun parkir sembarangan yang bukan pada tempatnya, langsung dilakukan penindakan dengan menggembok roda kendaraan tersebut.

Dinas Perhubungan Kota Malang melalui Kepala Bidang Perparkiran, Rahmat Hidayat mengatakan, operasi kali ini yang menjadi sasaran adalah kendaraan yang melanggar rambu – rambu lalu lintas maupun parkir sembarang tempat, seperti di area RSUD Saiful Anwar Kota Malang.

“Operasi hari ini menyasar pelanggaran rambu lalu lintas, nantinya kendaraan tersebut kita gembok rodanya, sedang kendaraan yang masih ada orangnya akan kita tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Malang, dan untuk membuka gemboknya harus menunjukan surat tilangnya,” jelas Rahmat Hidayat.

Menurut Rahmat, penindakan tersebut untuk kewenangan Polresta Malang Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan nantinya dari Satpol-PP Kota Malang akan dikenakan Perda nomor 2 tahun 2012, tentang ketertiban lingkungan yang tidak sesuai peruntukan.

“Sesuai Perda nantinya menyasar ke bisa juru parkir atau perorangan yang parkir di trotoar tidak sesuai untuk peruntukannya. Penindakan hukumannya sama, yaitu ada orangnya tipiring, kalau tidak ada orangnya kita gembok, jadi untuk membuka gemboknya kendaraan harus menunjukan surat tipiring,” ungkapnya.

Dinas Perhubungan Kota Malang pada operasi gabungan kali ini menyasar 4 titik, pertama terkait dengan Marka larangan dan yang lainnya terkait dengan tempat – tempat parkir yang tidak ada ijinnya.

“Jadi semua perlu kesadaran ya, ada beberapa pihak yang pertama dari pengendara, kalau sudah ada rambu larangan parkir ya jangan parkir disitu, yang kedua dari jukir itu sendiri, tetapi saya yakin kalau itu ada larangan parkir itu pasti jukir liar, yang jukir resmi pasti menempatkan kendaraan tidak melebihi kapasitas,” tukasnya.