MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Hari ke – 9, Kepolisian Resor Kapuas Hulu menggelar operasi patuh di Jalan Lintas Selatan Kedamin Hulu, Kecamatan Putussibau Selatan. Dari hasil pemeriksaan, petugas menindak tujuh pengendara yang melakukan pelanggaran, dengan tilang manual sebagai barang bukti kendaraan sepeda motor.
“Sasaran operasi ini adalah dokumen dan kelengkapan kendaraan berupa SIM dan STNK, serta pajak kendaraan,” kata Kanit Regden Polres Kapuas Hulu, Ipda Birju Partomuan Manurung, S.A.P., selaku Kasatgas Pre Emtif Operasi Patuh Kapuas 2025, Selasa (22/7/2025).
Ipda Birju katakan dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan tujuh pelanggaran dengan tilang manual sebagai barang bukti kendaraan sepeda motor.
“Selain penindakan, petugas juga melaksanakan teguran dan himbauan kepada pengemudi kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut kata Ipda Birju pada operasi ini, petugas tidak menilang bagi pengemudi kendaraan yang telat membayar pajak.
“Kita arahkan pengendara untuk membayar pajak ke unit Samsat Keliling yang sudah tersedia di lokasi pemeriksaan kendaraan,” tuturnya.
Ipda Birju juga mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi kendaraan dengan dokumen yang sah, seperti STNK dan SIM, serta mengutamakan keselamatan dalam berlalu lintas.
“Kami berharap dan mengimbau kepada masyarakat hendaknya saat bepergian lengkapi kendaraan anda dengan dokumen kendaraan yang sah baik STNK maupun SIM, gunakan sabuk keselamatan/Safety Belt dan utamakan keselamatan dalam berlalu lintas, jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya.















