BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Operasi Pekat, 27 Pemain Narkoba ‘Digulung’ Petugas

×

Operasi Pekat, 27 Pemain Narkoba ‘Digulung’ Petugas

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Masih dalam operasi pekat, Satres Narkoba Polrestabes Palembang, berhasil mengulung para pemain narkoba yang kerap beraksi di Kota Palembang. Baik pemain lama ataupun pemain baru, tak luput dari pentauan anggota, dari beberapa lokasi tempat nongkrongnya, Selasa (26/3/2024).

Operasi pekat yang berlangsung selama 20 hari terakhir ini, menargetkan penyalahgunaan narkoba. Dari lokasi Sukarami, Seberang Ulu I dan Kelurahan 9 – 10 Ilir, anggota mengamankan salah satu pemain lintas provinsi, Aceh, yang memang sudah menjadi DPO.

“Alhamdullilah, ada 27 tersangka yang kita amankan, dengan jumlah 21 Laporan Polisi. Mereka ini rata-rata merupakan pemain lama, bahkan ada juga yang menjadi Target Operasi (TO) kami sebelumnya,” ungkap Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasatres Narkoba, AKBP Mario Ivanry, saat pres release.

Kapolrestabes menjelaskan, dari 27 tersangka yang diamankan, sedikitnya ada 585 gram sabu, 77 butir pil ekstasi dan 200 gram ganja yang disita.

“Total barang bukti yang kita amankan dari para pemain narkoba ini, terdapat barang bukti sabu sebanyak 585 gram, 77 butir pil ekstasi dan 200 gram ganja yang kita amankan. Kini kita masih kembangkan terus keterangan para tersangka guna pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapolrestabes mengungkapkan, dari 27 tersangka hanya satu tersangka yang merupakan jaringan lintas provinsi.

“Tersangka berinisial BA. Dia merupakan TO, sekaligus pemain lama lintas provinsi yang selama ini kami cari. Dari tangannya, kita berhasil menyita 500 gram lebih sabu. Kini kami masih kembangkan terus keterangannya,” urai bapak berpangkat melati tiga itu.

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menegaskan tersangka BA akan dijerat pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup, atau bisa juga minimal penjara enam tahun, paling lama 20 tahun,” tukasnya.