MATTANEWS.CO, FAKFAK – Polres Fakfak menggelar press conference terkait hasil pelaksanaan Operasi Pekat II Mansinam 2025 yang berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 1 hingga 14 Mei 2025.
Kabag SDM selaku Plt. Kabag Ops AKP Wisran Litiloly, S.H., M.H, memimpin kegiatan tersebut dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Usman Rumra, S.Sos. M.H., Kasat Narkoba IPTU Johan Eko Wahyudi, S.Sos., M.H., Kasi Humas Iptu I Putu Ajustya Sandivtha, S.H., serta Kasi Propam yang diwakili oleh Aipda Jaya Tehuayo bertempat di Aula Mapolres Fakfak, Sabtu (17/5/2025).
AKP Wisran Litiloly kepada awak media menyatakan, operasi ini menitikberatkan pada pemberantasan penyakit masyarakat seperti miras ilegal, perjudian dan premanisme, dengan melibatkan fungsi-fungsi operasional, khususnya Satgas Gakkum sebagai ujung tombak penegakan hukum.
“Hasil yang dicapai selama operasi meliputi pengungkapan empat kasus dengan total delapan tersangka,” ungkap Wisran Litiloly.
Dijelaskannya, pengungkapan empat kasus dengan total delapan tersangka tersebut meliputi, penggerebekan tempat produksi miras sopi di Distrik Tomage, diamankan dua orang tersangka inisial A.A dan B.L serta barang bukti berupa uang tunai Rp 300.000, enam wadah berisi miras ±100 liter, satu batang bambu penyuling, serta satu drum masak sagero.
Berikutnya adalah, kasus perjudian togel di Pasar Ikan Tanjung Wagom (2 Mei 2025), diamankan dua pelaku inisial S.L dan N.A.R dengan barang bukti uang tunai Rp 1.315.000, 98 lembar kupon togel, dan dua unit HP.
Selain itu, dua penggerebekan judi togel lainnya (7 dan 8 Mei 2025) di Pasar Dulanpokpok dan Jalan Dr. Salasa Namudat, berhasil mengamankan empat pelaku inisial H.Z, A.K, C.T dan I.W dengan barang bukti uang tunai Rp 250.000, sebelas lembar kupon togel, dan tiga unit HP.
“Barang bukti yang diamankan secara keseluruhan meliputi uang tunai sebesar Rp 1.865.000, 109 lembar kupon togel, lima unit HP, serta ±100 liter miras jenis sopi dan alat produksinya,” ungkapnya.
Litiloly kemudian menyatakan, Para pelaku penjual dan produsen miras di ancam pidana melanggar pasal 204 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 135 UU RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 angka 17 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
Sedangkan pelaku perjudian di ancam pidana melanggar Pasal 303 Ayat (1) ke-1e, 2e dan 3e KUHPidana atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 2004 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp. 25.000.000,-
“Operasi Pekat Mansinam II ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Fakfak dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” ujarnya.
Ia pun menegaskan bahwa, operasi ini bukan semata-mata kegiatan rutin, melainkan bentuk nyata komitmen Polres Fakfak dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
“Segala bentuk premanisme yang mengganggu iklim investasi di Kabupaten Fakfak, dengan dalih apa pun, tidak dapat dibenarkan dan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” urainya.
“Pemerintah bersama TNI-Polri berkomitmen untuk menjamin rasa aman bagi para pelaku usaha demi mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Fakfak,” tandas Litiloly.
Polres Fakfak mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat keamanan. Setiap aktivitas mencurigakan diimbau segera dilaporkan melalui layanan kepolisian 110 demi menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban bersama.














