MATTANEWS.CO, MUBA – Operasi Sikat Musi 2021 yang dilaksanakan Polres Muba pada 13-23 September, berhasil mengungkap 16 kasus Curas, Curat dan Curanmor.
Kapolres MUBA, AKBP Alamsyah Palupessy menjelaskan, dalam operasi Sikat Musi pihaknya berhasil menangkap 17 tersangka dengan 16 kasus, yang turut diungkap Polsek-Polsek jajaran di MUBA.
“Di Bayung Lencir terjadi penodongan menggunakan Senpira terhadap supir truk, dengan menggunakan baju Resmob para pelaku mengelabui korban. Namun dengan kesigapan Sat Reskrim Polres MUBA bersama Polsek Bayung Lencir, pelaku bisa diringkus,” katanya, Rabu (29/9/2021).
Lanjutnya, kasus penodongan yang dilakukan pelaku dengan menggunakan baju Resmob terjadi pada Kamis (3/9/2021) sekitar pukul 19.30 WIB, di jalan Hauling Km 97 Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir Muba.
“Saat itu, korban Heri Permana sedang mengemudikan mobil dump truck tronton BG 8283 OG melintas di TKP. Modusnya, para pelaku berpura-pura bertanya kepada korban “Kemana Arah Jalan Macang Sakti” dijawab korban “Tidak Tahu Pak,” ujar Alamsyah.
Kemudian, korban disuruh turun oleh pelaku dan salah satu pelaku lainnya memeluk erat korban, sempat terjadi perlawanan yang dilakukan korban dan pelaku mengeluarkan 1 pucuk senjata api diarahkan ke dada korban, kemudian ditepis korban lalu pelaku lainnya langsung memukuli dan menendang korban.
“Pelaku kemudian memukul kepala korban dengan menggunakan senpi tersebut sehingga kepala korban luka. Setelah korban lemah kemudian para pelaku mengikat kaki dan tangan korban serta menutup mulut dan mata korban dengan menggunakan lakban, korban dimasukkan ke dalam mobil APV lalu dibuang di kebun masyarakat daerah di Desa Sinar Harapan Kecamatan Tungkal Jaya, setelah itu para pelaku pergi membawa kendaraan korban,” jelasnya.
Dijelaskan Alamsyah, untuk penangkapan tersangka setelah dilakukan penyelidikan serta BAP para saksi dan gelar perkara, pada Rabu (22/9/2021) sekira pukul 01.00 WIB, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku di Desa Pandan Sari (B4) Kecamatan Tungkal Jaya MUBA.
“Kapolsek Bayung Lencir memerintahkan Kanit Reskrim dan Kanit Intelkam beserta Team TEKAB 204 Polsek Bayung Lencir, langsung menuju ke Desa Pandan Sari Tungkal Jaya. Saat dilakukan upaya paksa pelaku Bernama Tijam (34) warga Desa Telang Kecamatan Bayung Lencir melakukan perlawanan sehingga terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas dan terukur berupa tembakan pada kaki kiri,” ungkapnya.
Lanjutnya, dari hasil introgasi, tersangka menerangkan bahwa ia mengakui telah melakukan curas bersama 4 rekannya.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Bayung Lencir guna dilakukan penyidikan. Kita terus melakukan pengembangan dan memburu tersangka lain,” tandasnya.
Dalam release kedua, Polres Muba juga berhasil melakukan penangkapan Pelaku Yanto yakni penambang atau pengeboran minyak ilegal (Ilegal Driling).
Ia ditangkap saat melakukan aktivitas ilegal driling di wilayah KM B 20 PT BPP Sako Besar Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, Sabtu (25/9/2021) sekitar pukul pukul 17:00 WIB.
“Saat dilakukan penggerbekan terhadap tersangka berinisal Y warga Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir ini, dirinya sedang melakukan pengeboran atau aktivitas ilegal driling di wilayah tersebut,” terang kapolres.
Sambungnya, dalam penggerbekan pada Sabtu lalu, selain berhasil mengamankan tersangka, anggota di lapangan turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi, 1 buah pipa besi canting sepanjang 6 meter, 1 buah tameng penggulung tali,1 set katrol dan minyak hasil ilegal driling.
“Tersangka Y sendiri mengaku baru melakukan aktivitas ilegal driling. Saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” bebernya.
Lanjutnya, terhadap tersangka akan kita jerat pasal 52 UU No 22 Tahun 2001 tentang migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 7 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun
“Terkait kasus ini kami akan melakukan pendalaman kembali. a kasus ini akan kita dalami kembali,” pungkas kapolres.
Sementara itu, tersangka Yanto mengaku baru satu minggu bekerja melakukan pengoboran minyak atau aktivitas ilegal driling itu.
“Aku baru seminggu bekerja Pak. Aku dapat upah Rp50 ribu untuk satu drum minyak yang diambil, belum sempat terima gaji malah aku sudah tertangkap,” tandasnya. (*)














