Example 728x250
BERITA TERKINI

Over Stay, WNA Asal Bangladesh Dideportasi

×

Over Stay, WNA Asal Bangladesh Dideportasi

Sebarkan artikel ini

Reporter : Arie

MUARA ENIM, Mattanews.co – Karena telah melewati waktu izin tinggal (Over Stay) di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim, kembali mendeportasi terhadap 1 (satu) warga negara asing (WNA), Sabtu (18/12/2020).

Saat dikonfirmasi Mattanews.co, Kepala kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muara Enim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP menjelaskan, WNA yang dideportasi tersebut bernama MD Ma’ruf (28), warga negara asal Bangladesh , dengan nomor Pasport EA0052927 yang dinyatakan Over stay sedang berada di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat.

“Jadi, kita melakukan Deportasi kepada yang bersangkutan ke negara asalnya, karena yang bersangkutan sudah melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” kata Made.

Made menjelaskan, pendeportasian warga negara asal Bangladesh tersebut sudah sesuai dengan prosedur Undang-undang yang berlaku dan sudah melakukan rangkaian Swab test dengan dibantu dari Dinas Kesehatan Muara Enim dan hasil Swab menyatakan negatif.

“Pemulangan yang bersangkutan, kita kawal bersama tim Kasi Intel Dakim pak Machmudi SE melalui jalur darat dan udara, sampai ke bandara Soekarno-Hatta pada pukul 19.00 WIB, lalu diberangkatkan dengan menggunakan pesawat Singapore Airlines boing 737 dengan kode penerbangan SQ965 tujuan Dakka (Bangladesh) ke negara asalnya,” terangnya.

Lebih jauh Made mengungkapkan pendeportasi WNA tersebut, merupakan menindaklanjuti dari adanya laporan masyarakat, bahwasanya di Kecamatan Kikim, Kabupaten Lahat, ada seorang warga negara asing yang nampak mencurigakan bagi masyarakat.

Laporan tersebut membuat Made segera mengambil tindakan dengan memerintahkan Kasi Intel Dakim Muara Enim melalui Bapak Machmudi untuk menjemput WNA tersebut, guna diminta keterangan lebih lanjut di kantor Imigrasi Muara Enim.

“Saat di mintai keterangan, ternyata yang bersangkutan merupakan WNA asal Bangladesh yang sedang berwisata di Indonesia, lalu yang bersangkutan lalai dan lupa untuk memperpanjang izin tinggalnya kembali,” ungkap Made.

Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat, apabila ada yang melihat keberadaan orang asing yang nampak mencurigakan bagi masyarakat, segera informasikan kepada petugas Imigrasi Muara Enim untuk tindak lanjuti.

Selain itu, pihaknya juga menghimbau kepada WNA yang sedang berada di wilayah satuan kerja kantor Imigrasi Muara Enim, baik itu sedang berwisata maupun sedang bekerja.

Apabila izin tinggalnya sudah mendekati hampir habis dan masih berkeinginan ingin memperpanjang izin tinggalnya segera lakukan untuk perbarui izin tinggalnya kembali di kantor Imigrasi Muara Enim.

“Apabila tidak mengindahkan, saat kita dapati, kita tidak akan segan-segan untuk mendeportasi WNA, sesuai dengan peraturan Undang-undang tentang ke Imigrasian yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” tutupnya.

 

Editor : Belgium