BERITA TERKINI

P21, Polda Sulbar Kirim Berkas Korupsi Sewa Kapal

×

P21, Polda Sulbar Kirim Berkas Korupsi Sewa Kapal

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, SULBAR – Aparat kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulbar menyatakan P21 kasus dugaan korupsi sewa kapal.

“Tadi pagi berkas perkara kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN tahun 2018 sudah kita kirim. Karena telah dinyatakan P21 lengkap oleh jaksa peneliti Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat”kata Direktur Dit Reskrimsus Polda Sulbar Kombes Pol Agustinus Suprianto Selasa,(17/8/2021)

Dilanjutkannya pihaknya telah menyita barang bukti (BB). Yakni, Dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju , Dokumen Kontrak, Administrasi Pencairan Dana / SPM dan SP2D, Dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak.

“Uang tunai Senilai Rp. 1.000.000.000., (satu miliyar rupiah) yang disita dari penyedia, Bukti penyetoran ke kas Negara senilai Rp. 348.310.400,”lanjutnya

Sementara itu atas kasus itu telah menjerat dua tersangka. Pertama berinisial IER adalah Pejabat Pembuat Kontrak. Lalu tersangka kedua inisial ED merupakan Direktur PT. Suasana Baru Line. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi subsidi angkutan laut Mamuju menggunakan anggaran negara tahun anggaran 2018.

Dana itu bersumber dari kementrian perhubungan laut perwakilan sulbar dengan taksiran kerugian Negara mencapai 4,9 Miliar Rupiah lebih berdasarkan data audit BPKP.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman Pidana Maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.