Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua orang pelaku yang berhasil diamankan berinisial H 33 Tahun dan S 20 Tahun merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
Danrem 121/Abw Brigjen TNI Luqman Arief, S.I.P., mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan masih adanya upaya penyelundupan barang illegal yang disebabkan iming-iming berupa upah yang cukup tinggi bagi kurir Narkoba mengakibatkan salah satu cara mendapatkan uang secara instant bagi masyarakat.
“Saya pesan kepada Dansatgas Pamtas jajaran Kolakops Rem 121/Abw agar tetap meningkatkan kegiatan pengamanan, guna melakukan upaya meminimalisir terjadinya tindak kejahatan illegal di Wilayah perbatasan”, Tegas Danrem.
Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan M,Han, mengatakan, saat ini 2 orang pelaku WNI asal Badau berikut barang bukti diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto ± 15.5kg tersebut telah diamankan di Pos Kotis Nanga Badau Satgas Opspamtas Wilrat RI-MLY Yonarmed 10 Bradjamusti/1/1 Kostrad.