MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Panglima ‘genk tawuran Basis 54’ ditangkap polisi, Unit 1 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Keken (17) kini masih menjalani pemeriksaan penyidik, terkait menghilangkan nyawa Ilham Sayudi, saat nongkrong di Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Palembang, Jumat (08/12/2023).
“Kejadiannya tanggal 14 Oktober 2023 kemarin, saat itu korban sedang makan di lokasi, namun tiba-tiba datang gerombolan genk tawuran dengan membawa senjata tajam. Korban ini takut, sehingga lari dan terjatuh. Naas, para pelaku menghujaninya dengan ayunan sajam, hingga korban dilarikan ke Rumah Sakit Umum Moh Husien Palembang,” ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo saat press release.
Dijelaskan Anwar, korban mengalami luka bacok dibagian punggung dan kaki.
“Korban meninggal saat hendak dibawa ke rumah sakit. Mendapat informasi kejadian tersebut, anggota kita melakukan pengejaran terhadap pelaku pada Rabu (06/12/2023) malam, saat berada di JM Plaju. Hari itu juga langsung dilakukan interogasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anwar menjabarkan, pelaku bergabung dalam genk ‘Basis 54’ dari tahun 2022. Mereka beraksi dan rutin konvoi motor dimalam hari hingga fajar.
“Selain pelaku ini, kita sudah mengantongi identitas teman-teman pelaku yang kini sudah menjadi status DPO,” urainya.
Pelaku yang berstatus DPO berjumlah lima orang berinisial DY, BG, FR, EJ, DT.
“Pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 170 Junto 351 dengan ancaman 12 tahun penjara dan untuk para DPO ini, untuk segera menyerahkan diri itu lebih baik dari pada kami kejar,” tegas orang nomor satu di Dirreskrimum Polda Sumsel ini.
Sementara tersangka, saat diwawancarai mengakui dirinya tergabung dalam geng yang dimaksud.
“Saya bergabung hanya untuk senang-senang. Kami sudah banyak beraksi. Untuk target dijalan itu kami pilih, acak saja, mana yang respon kami langsung kami kejar,” beber tersangka.