MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Memasuki masa tenang Pemilu 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tegalwaru mengimbau seluruh peserta pemilu untuk segera menurunkan sendiri alat peraga kampanye (APK) mereka sebelum 11 Februari 2024.
Ketua Panwaslu Tegalwaru, Bubun Solihin, mengatakan bahwa pencopotan APK oleh pemilik sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik dan kesalapahaman jika ditemukan pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.
“Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK apapun tujuannya, karena ini akan sangat rawan dan bisa menimbulkan konflik,” tegas Bubun Solihin pada Sabtu (10/2).
Selain menurunkan APK yang masih terpasang, Panwaslu Tegalwaru juga akan memaksimalkan pengawasan masa tenang. Hal ini dilakukan untuk meminimalisir kegiatan yang berpotensi melanggar aturan selama masa tenang.
“Kami juga akan melakukan peningkatan pengawasan dengan melibatkan anggota PTPS, agar proses pengawasan bisa lebih luar sehingga potensi-potensi pelanggaran di masa tenang ini dapat dicegah,” jelas Kordiv P2HM Deden Abduloh.