MATTANEWS.CO, MEDAN – Sepanjang tahun 2021 Jumlah Tindak Pidana (JTP) kasus narkoba di wilayah hukum Polda Sumut mengalami penurunan signifikan. Tercatat selama tahun 2021 ada sebanyak 5.978 kasus, sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 7.288 kasus.
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simajuntak mengatakan, Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) kasus Narkotika pada tahun 2021 mengalami peningkatan dibanding tahun 2020 dimana Polda Sumut berhasil menuntaskan 6.098 kasus dengan 7.708 tersangka berhasil diamankan.
Dari jumlah itu, didapatkan barang bukti 1.231,31 kg sabu atau meningkat 98 persen dari 2020 dengan jumlah 621,48 kg sabu, 1.509,17 kg ganja atau turun 12 persen dari tahun 2020 dengan jumlah barang bukti 1.712,8 kg,” kata Irjen Panca Simajuntak saat pers rilis akhir tahun di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (30/12/2021).
Barang bukti ekstasi didapatkan yakni 95.366,25 butir atau turun 57 persen dari tahun 2020 berjumlah 222.570 butir.
Untuk heroin 3.100 gram atau naik 100 persen dari 2020 dengan jumlah nol dan pil happy five 6.218 butir atau turun 16 persen dari 2020 dengan jumlah 7.383 butir.