BERITA TERKINIHEADLINEPEMERINTAHAN

Paripurna Dewan Terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, Ada 4 Prioritas Pembangunan

×

Paripurna Dewan Terhadap LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun 2024, Ada 4 Prioritas Pembangunan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, ACEH TAMIANG – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang gelar sidang Paripurna terhadap penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2024, Senin (15/4/2025).

Dalam LKPJ Bupati yang dibacakan oleh Wakil Bupati Aceh Tamiang, Ismail mengatakan, ada 4 (empat) prioritas pembangunan daerah Kabupaten Aceh Tamiang yang tertuang dalam Perubahan RKPD Kabupaten Aceh Tamiang tahun 2024 yakni, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor pertanian dan perikanan berbasis kawasan dengan pendekatan terintegrasi hulu dan hilir serta penguatan kewirausahaan, UMKM dan Koperasi.

“Ada juga meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas, berdaya saing serta penerapan nilai-nilai keistimewaan Aceh,” ucapnya.

Selain itu, sambung Ismail, meningkatkan infrastruktur dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pemenuhan penerapan pelayanan dasar serta mitigasi bencana serta mensukseskan agenda pemilihan umum legislatif dan pemilihan umum kepala daerah.

“Untuk APBK Aceh Tamiang tahun anggaran 2024 ditetapkan sebesar Rp.2.781.766.081.174,30, sedangkan realisasinya sebesar Rp.2.838.759.837.520,90,” ungkap Wakil Bupati.

Tentunya, penyampaian LKPJ ini, merupakan kewajiban bagi Kepala Daerah yang diamanatkan oleh Peraturan Perundang-Undangan, guna mendapat masukan, saran dan rekomendasi bagi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun yang akan datang.

“LKPJ ini, merupakan pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Aceh Tamiang tahun 2020-2024, yang secara implementatif dilaksanakan melalui program dan kegiatan yang dibiayai oleh APBK Tahun Anggaran 2024,” terang Ismail.

Melalui LKPJ ini, sambung Ismail, diharapkan segenap anggota DPRK Aceh Tamiang memiliki bahan dan informasi secara lengkap yang dapat mencerminkan kinerja Kepala Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024.

“Berkenaan dengan penyerapan/realisasi anggaran yang disampaikan dalam LKPJ Bupati Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 ini bersifat sementara (un-audited) dan belum merupakan Laporan Pertanggung jawaban Keuangan Daerah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2024 dan untuk Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 disampaikan tersendiri setelah adanya hasil pemeriksaan oleh Badan pemeriksa keuangan (BPK),” pungkasnya.

Pilihan Pembaca :  Danwingdik 500/Um Sematkan Breavet Sesuai Profesi

Sebelumnya, pimpinan sidang, Fadlon SH, saat membuka paripurna LKPJ Bupati Aceh Tamiang tahun anggaran 2024 mengatakan, berdasarkan pasal 42 ayat 1 huruf (I) dan pasal 46 ayat 2 Undang -undang nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh mengamanatkan bahwa, Kepala Daerah mempunyai kewajiban untuk menyampaikan LKPJ Bupati kepada DPRK Aceh Tamiang paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir .

“LKPJ tersebut, disampaikan oleh kepala daerah dalam sidang paripurna,” ucapnya.