MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Nahas apa yang dialami oleh Supriyadi pemilik sepeda motor Honda Supra FIT saat parkir di halaman rumah warga di Tulungagung raib digasak maling (Pencuri). Kendati demikian, polisi akhirnya berhasil membekuk salah satu terduga pelaku AS alias Cethem di wilayah Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Diketahui, kedua terduga pelaku
berasal dari satu dusun yakni, Ngrancah, Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung berinisial AS alias Cethem (34) dan S alias Gendon (42).
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kasi Humas Polres Tulungagung Polda Jawa Timur, Ipda Nanang Murdianto melalui keterangan resmi diterima media online nasional mattanews.co, Minggu (12/1/2025).
Nanang mengatakan dari keterangan pelapor bahwasanya kejadian itu berawal saat motor roda dua bernopol AG 2236 S milik Supriyadi itu dipinjam oleh Juli digunakan pergi ke rumah Jasmani beralamat Dusun Bangus, Desa Campurdarat, Kabupaten Tulungagung pada Jumat (3/1/2025) sekira pukul 19.00 WIB.
“Kronologisnya, setelah sampai dirumah Jasmani, kemudian sepeda motor tersebut diparkirkan di halaman rumah dengan keadaan kunci kontak masih tertancap di motor. Karena bertamunya tidak lama, kemudian saudara Juli (saksi 1) masuk ke dalam rumah Jasmani (saksi 2) dengan tujuan memberithukan undangan kalau anaknya akan menikah,” kata Nanang.
“Kemudian, sekira pukul 20.00 WIB saudara Juli (saksi 1) pamit hendak pulang menuju ke tempat sepeda motor diparkirkan dan dilihatnya sepeda motor tersebut sudah tidak raib entah kemana. Selanjutnya saudara Juli (saksi 1) memberitahukan hal tersebut kepada Jasmani (saksi 2 ) bahwa sepeda motor yang dibawanya hilang, lalu bersama-sama mereka mencari diseputaran lokasi tempat kejadian perkara. Namun sepeda motor itu tidak diketemukan selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Campurdarat Polres Tulungagung Polda Jawa Timur,” imbuhnya.
Lebih lanjut Nanang menjelaskan setelah mendapat laporan, polisi bergerak melakukan penyelidikan dengan terlebih dahulu meminta keterangan pada terlapor Supriyadi (35) dan saksi-saksi di lokasi tempat terjadinya raibnya kendaraan bermotor roda dua.
Dalam penyelidikan, sambung dia, polisi melakukan juga penelusuran dan akhirnya menemukan titik terang dan memburu pelaku.
“Petugas mendapatkan petunjuk keberadaan satu pelaku yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang). Pelaku yang dimaksud adalah AS alias Cethem setelah S atau Gendon ditangkap terlebih dahulu,” terangnya.
“Berbekal keterangan dari pelaku yang sudah ditangkap, kemudian mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku satunya di Kediri. Terduga pelaku Cethem ditangkap di Bago, Keluragan Sumberejo, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri,” sambungnya.
“Satu pelaku saat itu sedang berada di dalam rumah, kemudian dibawa menuju Polsek Campurdarat guna dimintai keterangan,” katanya menambahkan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 363 ayat ( 2 ) KUHPidana dengan sejumlah barang bukti yang diamankan,” tandasnya.