BERITA TERKINIHEADLINEPOLITIK

Pasca Diperiksa Kejari, Ketua DPRD Purwakarta Ungkap Soal Gagalnya Rapat Paripurna

×

Pasca Diperiksa Kejari, Ketua DPRD Purwakarta Ungkap Soal Gagalnya Rapat Paripurna

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PURWAKARTA – Pasca di periksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta  Ketua DPRD Purwakarta H Ahmad Sanusi ungkapkan terkait penyebab 24 anggota DPRD memutuskan tak hadir dalam dua Rapat Paripurna mengenai pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

Diberitakan mattanews.co sebelumnya, Ketua DPRD Ahmad Sanusi di periksa Kejari selam 3 jam soal dugaan gratifikasi dan seputar kegagalan rapat paripurna pertanggungjawaban tahun 2021 anggaran perubahan.

“Barusan saya sudah diperiksa selama 3 jam,” ucap Amor, sapaan akrab ketua DPRD itu. Kamis (09/02/2023).

Kemudian Amor menuturkan dirinya diberikan pertanyaan sesuai dengan surat yang diterbitkan, apakah dirinya menerima gratifikasi atau tidak, ataupun pemberian dari pihak lain.

“Saya nyatakan TIDAK. Cukup jelas, dan cuma itu pertanyaannya. Sedangkan untuk pertanyaan yang lainnya seputar kegagalan rapat paripurna pertanggungjawaban tahun 2021 anggaran perubahan,” ucapnya.

Amor menjelaskan, terkait penyebab 24 anggota DPRD memutuskan tak hadir dalam dua Rapat Paripurna mengenai pertanggungjawaban APBD tahun 2021.

“Pada Rapat Paripurna pertama yaitu tanggal 12 September 2022, undangan telah dia cabut atau dibatalkan,” ujar Amor Kamis (09/02/2023).

Undangan dicabut dengan dasar kesepakatan dalam rapat pimpinan. Saya juga melakukan tindakan itu sudah sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta Nomor 1 tahun 2022.

Kemudian, ujar Haji Amor, pada Rapat Paripurna kedua tanggal 14 September, Haji Amor selaku Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta mengaku tak menandatangani surat undangan.

“Bisa dinyatakan (Rapat Paripurna) fiktif, karena pertama yang tanggal 12 September saya mencabut undangannya, lalu yang kedua tanggal 14 September saya tidak mengeluarkan undangan. Jadi itu alasan 24 anggota dewan tidak menghadiri rapat,” jelas Haji Amor.