Reporter : Salifuddin
OGAN ILIR, Mattanews.co – Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dari Ombudsman Sumatera Selatan, akhirnya diserahkan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir Sumsel, pada hari Rabu (22/7/2029) kemarin.
Dalam LAHP tersebut, Bupati Ogan Ilir Ilyas Panji Alam dinyatakan telah melakukan maladministrasi.
Yang terkait pemberhentian 109 tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Ogan Ilir bulan Mei yang lalu.
Salah satu saran korektif dalam LAHP Ombudsman Sumsel tersebut, Bupqti Ilyas Panji Alam diminta mengembalikan 109 Nakes yang telah dipecat secara tidak hormat, untuk dipekerjakan kembali.
Bupati Ogan Ilir pun merespon hasil LAHP Ombudsman Sumsel tersebut.
“Ya nanti kita benahi administrasinya, apabila ada kesalahan, saya juga tidak mau menghukum orang yang tidak bersalah,” ucapnya, Kamis (23/7/2020).
“Apabila ada kesalahan dengan yang diberhentikan kemaren, nanti kita tarik kembali, tapi tidak semuanya,” ungkapnya.
Disinggung soal para nakes yang disebutkan mogok kerja 5 hari, menurutnya itu memang terjadi.