Paslon 03 Diduga Melibatkan ASN Saat Debat Perdana

* Kuasa Hukum Ambil Tindakan, Lapor ke Bawaslu Sumsel

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur No Urut 3, dilaporkan ke Bawaslu Sumsel, lantaran diduga melibatkan ASN inisial W, berdinas di Samsat Ogan Ilir saat acara Debat Perdana Cagub dan Cawagub Sumsel, di Hotel Novotel Palembang, Senin, (11/11/2024).

Elvan Dwi Putra, SH selaku tim advokasi HDCU saat ditemui sejumlah wartawan usai membuat laporan di Bawaslu Sumsel mengatakan, mereka sudah membuat laporan dan tinggal menunggu hasil.

“Kita hari ini untuk melaporkan keterlibatan ASN saat debat Pilkada pertama kali,” ungkap Elvan.

Ia juga mengatakan bahwa sudah jelas dalam undang-undang larangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) ikut terlibat dalam kampanye.

“Ya keterlibatan ASN, karena sudah jelas di undang-undang pilkada itu larangannya, tepatnya di Pasal 70 ayat (1) huruf b UU No. 10 tahun 2016 Jo Pasal 189 UU No. 8 tahun 2015 tentang larangan ASN terlibat dalam kegiatan kampanye tersebut,” paparnya.

Bagikan :

Pos terkait