PC PMII Lubuk Linggau Sayangkan Adanya Dugaan Konfercab Ilegal

Sambung dia, jika memang SK tersebut nantinya diterbitkan oleh PB PMII ini sangat melanggar dan bertentangan dengan aturan ART BAB X Pasal 41 Butir Poin 6. “Kami sebagai pengurus PC PMII Kota Lubuk Linggau yg sah secara Konstitusi mengecam dan mengutuk keras terhadap kinerja dari aparatur PB PMII terlebih kepada ketua umum PB PMII,” tambah Taufiq.

Ada beberapa poin yang menyatakan bahwa konfercab PC PMII Kota Lubuk Linggau Ilegal yaitu :
1. Konfercab tersebut tidak diselenggarakan oleh PC PMII Kota Lubuk Linggau yg sah secara konstitusi.
2. PC PMII Lubuk Linggau tidak pernah membentuk BPK terlebih mengSKkan BPK tersebut.
3. Tidak mendapatkan Rekomendasi PKC PMII Sumsel ( PO PMII Pasal 3 huruf G tentang pengajuan SK Cabang)
4. Tidak mencantumkan Laporan Pertanggungjawaban PC PMII Lubuk Linggau ( PO PMII Pasal 3 huruf e tentang Pengajuan SK Cabang)
Tidak hanya itu, PC PMII Lubuk linggau juga mengecam kepada OKNUM yg tidak bertanggungjawab yg berusaha untuk memecah belah kader2 PMII Kota Lubuk Linggau guna untuk kepentingan mereka.(*)

Bagikan :

Pos terkait