MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Seorang Pria berinisial M (45), warga Desa Banuayu, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim, hanya bisa terdiam saat dihadapkan oleh pihak Kepolisian Resor (Polsek) Prabumulih Timur ke hadapan para awak media saat Pers Realese di Mapolsek Timur, Jumat (14/2/2025) sore.
Pria yang terlibat dalam kasus pembegalan sepeda motor di Jalan Lingkar Timur Prabumulih, tepatnya di depan Terminal Jalan Lingkar pada beberapa tahun lalu akhirnya berhasil ditangkap setelah buron, informasi pihak Kepolisian aksi kriminal yang dilakukan pelaku M ini terjadi pada Jumat, 10 Februari 2023, sekitar pukul 14.30 WIB silam.
Saat itu, korban, AKP (Perempuan Muda) warga tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi BG 2501 CY. Saat korban melintas di tempat kejadian, Pelaku secara paksa menghentikan korban dan mengancamnya dengan pisau.
Dalam ketakutan, korban berlari menyelamatkan diri, sedangkan pelaku membawa kabur sepeda motor korban beserta satu unit handphone Samsung A0258 yang berada di dasbor motor.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp.20 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Prabumulih Timur.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Tim Singo Timur, Kapolsek Prabumulih Timur AKP Alias Suganda S.H., M.Si. memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Nendri S.H. untuk segera melakukan pengejaran.
Pada Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 16.20 WIB, polisi akhirnya berhasil menangkap M di Desa Harapan Jaya, KM 36, Kabupaten PALI.
Pelaku langsung diamankan di Polsek Prabumulih Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, M mengakui bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual di wilayah Brugo, Kabupaten Muara Enim.
Dari hasil penjualan motor, ia mendapatkan Narkoba jenis Sabu sebanyak 100 gram dan uang sebesar Rp1,5 juta.
Yang lebih mengejutkan, uang sebesar Rp1,5 juta yang diperoleh dari penjualan motor juga digunakan oleh pelaku untuk berjudi sabung ayam di desanya.
“Selain M, kita juga menetapkan seorang tersangka lainnya, yaitu RY (38), warga Kota Prabumulih, yang hingga kini masih berstatus DPO,” terang Kapolsek saat melakukan konferensi pers tadi.
Lanjutnya, dalam tindak pidana inii, polisi menyita barang bukti nerupa,1 unit handphone Samsung A0258 dengan nomor IMEI 1: 352432724781520 dan IMEI 2: 358365064781528. Sedangkan Sepeda motor Honda Beat warna biru BG 2501 CY milik Korban masih dalam pencarian.
“Dalam kasus ini, pelaku bakal kita bidik dengan Pasal 365 KUHP Tentang pencurian dengan kekerasan,” tukas AKP. A.Suganda.