HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Curanmor ini Dihadiahi Timah Panas

×

Pelaku Curanmor ini Dihadiahi Timah Panas

Sebarkan artikel ini
Reporter : Reza Fajri
PALEMBANG, Mattanews.co – Buron 11 bulan, akhirnya Robi (20) warga AKBP Haji Umar Palembang berhasil di tangkap Reskrim Polsek Kemuning. Diketahui, pelaku nekad mengambil kunci sepeda motor milik Ricardo Alias Kiki (19) warga Lorong Tembusan, Kecamatan Kemuning Palembang. Akibat melawan petugas pada saat ditangkap, pelakupun akhirnya di lumpuhkan menggunakan timah panas Polsek Kemuning, Kamis (06/09/2018).
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, pelaku yang beraksi pada minggu (22/10/2017) silam, sekitar pukul 15.10 WIB. Kejadian berawal pada saat korban Ricardo yang sedang bermain warnet di Jalan Perikanan III Kelurahan Talang Aman, Kemuning (Warnet Waduk Buyut). Kemudian, pelaku ingin meminjam sepeda motor korban, tetapi pelaku tidak dipinjami oleh korban.
Setelah itu, tanpa sepengetahun korban kunci motor yang ada di atas meja warnet tersebut diambil oleh pelaku yang kemudian mesin motor hidup barulah korbanpun sadar bahwa motornya telah di bawa kabur pelaku, ketika dipangil pelakupun tidak menjawab dan setelah ditunggu pelakupun tidak kembali.
Sementara itu, Kapolsek Kemuning Palembang, AKP Robert P Sihombing mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan pelaku dalam perkara kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang dilaporkan oleh korbannya Ricardo (Kiki).” Pelaku ini sudah lama menjadi target operasi (TO) dari bulan Oktober 2017 Silam. Setelah pihaknya mendapatkan keterangan dari saksi yang sedang berada di TKP, bahwa sepeda motor korban telah di bawa lari oleh pelaku Robi, pihaknya pun langsung melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan barang bukti terlebih dahulu,” ujar Robert saat press release di R.S Bhayangkara Palembang, Kamis (06/09/2018).
“Pihaknya sudah sering melakukan penangkapan dirumah pelaku, tetapi pelaku selalu tidak ada dirumah pada waktu itu, bahkan pelaku sempat buron selama 11 bulan, kemudian setelah dilakukan pengembangan oleh petugas diketahui, ternyata pelaku tersebut baru datang dari Jambi,” jelasnya.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mencari TKP lainnya,” tambah Robert.
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan bermotor Merk Jupiter Z warna putih, dengan Nopol BG 2171 AAW, untuk kerugian korban di perkirakan senilai Rp 6 juta, akibat perbuatanya pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan Ancaman 5 tahun penjara.
Editor : Anang