Reporter : Angga
KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Pelaku tindak pencurian dan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Wilayah hukum Kapuas Timur akhirnya dibekuk pihak kepolisian gabungan, Sabtu (20/07/2019) lalu.
Identitas pelaku yakni Dedy Setiawan (24) warga Kelurahan Tamban Luar, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Pelaku dibekuk di kawasan Jalan Damang Sawang RT 01 Kelurahan Tampang Tumpang Anjir Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.
Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Kapuas bersama anggota Polsek Kapuas Timur yang dibackup Resmob Polres Gunung Mas.
Pelaku pun langsung diamankan ke Mako Polsek Kapuas Timur guna proses lebih lanjut. Laporan terakhir yang masuk ke pihak kepolisian, pelaku beraksi di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 09 Kelurahan Anjir Serapat Barat, Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Jumat (21/06/2019) malam lalu.
Pelaku kala itu menjambret seorang ibu yang kala itu melintas pulang dari Banjarmasin menuju Kapuas. Setiba di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 09 Kelurahan Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur, tiba-tiba dari belakang tas korban ditarik dan diambil oleh pelaku.
Lalu, pelaku yang saat itu disebutkan menggunakan sepeda motor Honda Supra X dan langsung kabur ke arah Desa Catur Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas.
Atas kejadian tersebut korban penjambretan pun datang ke Polsek Kapuas Timur untuk melaporkan kejadian tersebut guna proses lebih lanjut. “Dapat laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan di lapangan, hingga akhirnya pelaku bisa diamankan di Wilayah Gunung Mas,” kata Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul Adawiyah, Selasa (23/07/2019).
Dilanjutkannya, hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan aksi penjambretan sebanyak empat kali di wilayah hukum Kapuas Timur dan dua kali di wilayah hukum Batola, Kalsel.
“Bersama pelaku, kami amankan barang bukti berupa dua handphone diduga hasil tindak penjambretan,” pungkasnya.
Editor : Selfy














