HUKUM & KRIMINAL

Pelaku Malpraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah di Ringkus Polisi

×

Pelaku Malpraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, JAKARTA PUSATDua tersangka kasus malpraktik filler payudara dengan korban model cantik Monica Indah, telah dibekuk polisi.

Filler adalah pengisi jaringan lunak, yakni zat yang dirancang untuk disuntikkan di bawah permukaan kulit guna menambah volume dan kepadatan di area yang disuntikkan, misalnya di bawah jaringan kulit pada payudara.

Kapolres Metro Jakarta Pusat (Kombes. Arif Guruh Darmawan) menjelaskan, tersangka diamankan pada Minggu (21/03/2021) lalu di wilayah Lampung.

Setelah sebelumnya, tersangka sempat melarikan diri karena adanya laporan polisi.

“Jumlah tersangka dua orang. Yaitu, inisialnya (S) dan (YJ),” ungkapnya dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021) kemarin.

Berdasarkan penyelidikan sementara, tersangka (YJ) merupakan seorang pemilik klinik kecantikan yang tidak memiliki sertifikasi khusus untuk melakukan tindak operasi seperti filler.

Sedangkan, (S) merupakan suami dari (YJ) yang turut membantu melakukan tindakan.

“Statusnya sendiri bukanlah seorang dokter, dia hanya pemilik salon kecantikan di daerah Pinang, Tangerang,” sambungnya.

Atas aksinya tersebut, (YJ) akan dijerat dengan Pasal 197 juncto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Kemudian, Pasal 83junctoPasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan. Sedangkan suaminya, S akan dijerat dengan Pasal 56 KUHPidana.