BERITA TERKINI

Pelaku Pembunuh Security PT. Lonsum Terungkap

×

Pelaku Pembunuh Security PT. Lonsum Terungkap

Sebarkan artikel ini

Reporter : Agustoni

LAHAT,Mattanews.co – Dugaan Kasus Pembunuhan terhadap security PT.Lonsum, bernama Man Sugian (43) asal Desa Batu Urip, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat berhasil di ungkap, Jum’at (29/05/2020).

Tersangka Robert Sihombing menghabisi nyawa korban dengan cara sadis, dengan menggunakan alat tonok kemuka korban berulang-ulang sebanyak dua kali, sehingga korban jatuh pingsan, selanjutnya korban diseret kesemak-semak, dan tersangka kembali memukul korban sebanyak empat kali dengan alat tonok di bagian dada korban sehingga korban meninggal di tempat kejadian. Tersangka menghabisi nyawa korban gara-gara kepergok korban mencuri sawit milik PT.Lonsum.

Peristiwa kejadian terjadi Jumat (22/05/2020_red) lalu, dilokasi areal data Jawi blok 84 KCT, Desa Muara Tandi, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK.MH.CLA di dampingi oleh waka polres Lahat Kompol Budi Santoso Ssos, kasat reskrim AKP Hery Jusman SH.MH dan kapoksek Kota Lahat Iptu Irsan SE,dalam Press Realease di Mapolres Lahat pukul 14.30 WIB.

Kapolres Lahat AKBP Irwansyah dalam keterangan pers mengatakan bahwa tersangka Robert Sihombing merupakan pelaku pembunuhan hingga menghabisi nyawa korban akibat ketahuan mencuri sawit milik PT.Lonsum.

“Karena perbuatan tersangka terlihat oleh korban, sehingga tersangka tega menghabisi nyawa korban hingga meninggal ditempat,” ujar Kapolres.

Motif pembunuhan ini dilatar belakangi aksi pencurian buah kelapa sawit milik PT. Lonsum, aksi tersangka di ketahui oleh korban saat mencuri buah sawit, hingga akhirnya korban dibunuh.

Tim Gabungan Pihak Polres Lahat melakukan penangkapan terhadap tersangka dilokasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Gumay Talang.

“Namun atas inisiatif Pihak keluarga sendiri langsung menyerahkan tersangka Robert Sihombing di Polsek Kota, Kamis (28/05/2020) kemarin, kini pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan tersangka dikenakan pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KHUP tentang pencurian,” beber AKBP Irwansyah.

Editor : Fly