MATTANEWS.CO,KARAWANG – Jajaran unit Reskrim Polsek Rengasdengklok, Polres Karawang, Polda Jabar dibawah pimpinan Panit Reskrim Ipda Amoed Setiabudi berhasil menangkap pelaku pemerasan terhadap Jasmanto (55) pemilik kios buah – buahan “Elok Buah” yang mengancam korban menggunakan benda menyerupai senjata api.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kapolsek Rengasdengklok Kompol Yuswandi menyampaikan, kronologis kejadian terjadi pada hari selasa (09/5/23) sekira Pukul.14.00 WIB.Saat itu korban sedang menyortir buah – buahan di kios miliknya tiba – tiba tersangka JEF (38) datang sendirian sambil marah – marah sambil mengatakan tidak takut dipenjara.
“Tersangka mengeluarkan pistol warna silver dari pinggangnya yang tertutup oleh kaos yang di pakai tersangka.Kemudian pistol tersebut ditodongkan ke kepala bagian depan korban dari jarak kurang lebih satu meter.Tersangka yang sebelumnya pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban. pada saat kejadian sempat dilerai oleh saksi bernama AS dan AR yang saat itu berada di TKP,” ucap Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto kepada awak media saat konferensi pers di Mapolres Karawang, Rabu (10/5/2023).
Lanjutnya, pada waktu kejadian tersangka sempat dilerai oleh saksi saudara AS dan Saudara AR, kemudian tersangka pergi. tersangka ini sebelumnya juga pernah melakukan tindakan yang sama terhadap korban pada hari sabtu (06/05/23) sekira pukul.12.30 Wib.
“Saat itu tersangka meminta uang jatah sebesar Rp 300 ribu kepada korban, namun oleh korban hanya dikasih Rp 100 ribu atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Rengasdengklok,” jelas Kapolres Karawang.
Ia menambahkan, kronologis pengungkapan kasus berawal dari adanya upload video di medsos dan facebook tentang adanya tindakan pemerasan kepada seorang pedagang buah – buahan.
“Jadi awal terungkapnya kejadian berawal dari adanya upload video di media sosial dan facebook tentang pemerasan yang dilakukan seseorang dengan menenteng dan menodongkan pistol kepada seorang pedagang buah – buahan, dengan adanya kejadian tersebut direspon cepat oleh anggota reskrim,” paparnya.
Kemudian anggota reskrim melakukan penyelidikan di TKP, dari hasil penyelidikan didapatkan informasi tindak pemerasan dilakukan oleh tersangka JEF, tanpa membuang waktu anggota reskrim melakukan pencarian terhadap tersangka.Sehingga dalam kurun waktu kurang dari dua jam tersangka JEF berhasil ditemukan dan ditangkap di Dusun Kampung baru Desa Rengasdengklok selatan.
“Selanjutnya tersangka berikut barang bukti berupa senjata jenis pistol yang digunakan tersangka, satu buah kaos belang warna Abu-abu dan satu buah celana jeans warna diamankan di Polsek Rengasdengklok,” pungkasnya.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Rengasdengklok atas perbuatanya tersangka terancam Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara














