Pelaku Penembak Senapan Angin Di Gandus Palembang Ditangkap Polisi

“Saya pribadi meminta maaf kepada pihak keluarga dan mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya korban Fahri,” sesalnya.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 358 KUHP menyebabkan korban meninggal dunia dengan acam hukuman penjara di atas 5 tahun penjara.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait