BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih

×

Pelaku Penggelapan Mobil Diringkus Tim Opsnal Reskrim Polres Prabumulih

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus dua pelaku penggelapan mobil jenis Pick-up dengan nomor polisi BG 8503 DT milik seorang warga Jalan Air Mendidih RT. 003 RW. 003, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Prabumulih Selatan, Kota Prabumulih.

Para pelaku tersebut adalah Andri Pratama (34) warga Desa Talang Akar, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, dan Agus Setiawan (35) warga Jalan Alipatan, Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing pada hari Rabu 19 Juni kemarin sekitar pukul 22.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan S.H., M.H., menjelaskan, kronologi penggelapan tersebut bermula ketika tersangka Andri Pratama bersama tersangka Agus Setiawan mendatangi rumah korban.

“Andri yang telah sering menyewa mobil dari korban, kali ini menyewa mobil untuk membeli buah durian ke daerah Semendo, Kabupaten Muara Enim, selama 4 hari dengan janji pembayaran uang sewa sebesar Rp. 1.500.000 setelah mobil dikembalikan,” tutur Herli pada wartawan, Kamis (20/6/2024).

Masih dijelaskan kasat, namun hingga saat ini mobil belum juga dikembalikan. Upaya korban untuk mencari mobil dengan cara menghubungi dan mendatangi rumah tersangka tidak membuahkan hasil.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 86.500.000.

Lebih dalam Kasat Reskrim menegaskan, setelah dilakukan penangkapan dan interogasi singkat, tersangka mengakui perbuatannya.

“Mereka mengaku telah menjual mobil tersebut ke Kabupaten PALI seharga 27juta rupiah, uang hasil penjualan mobil tersebut dibagi rata antara kedua tersangka, masing-masing mendapatkan Rp.13.500.000. Saat ini, kedua tersangka telah dibawa dan diamankan untuk penyidikan lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih, dan bakal di jerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan,” pungkas Kasat Reskrim Prabumulih.