BERITA TERKINI

Pelanggar PSBB Tak Ditilang, Hanya Diberi Surat Teguran Polri

×

Pelanggar PSBB Tak Ditilang, Hanya Diberi Surat Teguran Polri

Sebarkan artikel ini

Reporter : Poppy Setiawan

JAKARTA, Mattanews.co– Pemprov DKI Jakarta telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna memutus mata rantai penyebaran Virus Corona atau Covid-19. Penerapan ini diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Pergub tersebut berlaku sejak Jumat (10/4) selama dua Minggu ke depan atau hingga 23 April 2020.

Jika normalnya razia lalu lintas digelar untuk memeriksa kelengkapan dokumen berkendara, seperti SIM dan STNK, lain halnya dengan razia PSBB. Razia yang disebut dengan check point ini hanya fokus pada pelanggaran aturan PSBB.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Yogo, mengatakan, pengecekan yang dilakukan tidak sampai ke sisi teknis. Maksudnya, kelengkapan dokumen motor dan pengendara, aspek teknis lainnya.

“Target pengecekan bukan pelanggaran lalu lintas bila selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), untuk lalu lintas itu kegiatan yang berbeda. Pada check point bersama petugas gabungan kami melihat pelanggaran sesuai aturan PSBB yang diterapkan pemerintah daerah,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diberikan surat teguran. Surat teguran ini berbeda dengan surat tilang.

“Enggak sama, beda,” kata Kombes Pol Sambodo di Jakarta, Rabu (15/4/2020) kemarin.

Menurut dia, pelanggaran PSBB tak akan menjalani persidangan. Bahkan pengendara tak mengeluarkan uang denda. “Kagak ada,” ujar Kombes Pol Sambodo.

Editor : Poppy Setiawan