MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Yudi Apriyadi alias Yudi Belang (46) terlibat pencurian pipa (besi.red) PT Pertamina Hulu Rokan Zona (PHRZ) 4 Field Limau dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Prabumulih serta Polsek Jajarannya.
Yudi Belang warga Kelompok Tani Bungaran Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, dalam pelarian setahunnya berakhir tertangkap oleh Tim Macan Merah dipimpin langsung Kapolsek RKT, IPDA Santi Wijaya SH pada Rabu (24/5/2023) kemarin sekitar pukul 18.15 WIB dirumahnya.
Sebelumnya, tersangka Yudi terlibat kasus pencurian pipa PHRZ 4 dilaporkan Sekuriti perusahaan pada Kamis, 07 Juli 2022 sekitar pukul 22.55 WI di lokasi pipa jalur Sumur L5A 176 SP9 Desa Karya Mulya Kecamatan RKT.
Dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, Yudi Apriyadi alias Yudi belang (tertangkap) bersama tersangka Andra Firmansyah (sedang menjalani hukuman di rutan), tersangka Yedi firmansyah (sedang menjalani hukuman di rutan), tersangka PR (DPO), tersangka Ra (DPO) dan tersangka Jo (DPO).
Barang Bukti (BB) berupa 4 unit sepeda motor, alat potong gergaji besi sebanyak 4 buah, satu buah dodos, dan 16 batang besi pipa ukuran 1 meter dan 3 meter panjang 4 meter tertinggal di TKP penangkapan.
Atas kejadian tersebut PHRZ 4 Field Limau kehilangan 48 meter diameter 4 inci ketebalan 80 mm dan mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, IPDA Santi Wijaya SH MH didampingi Kanitres, Aipda M Agustino membenarkan kejadian itu.
“Satu lagi, tersangka DPO kasus pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau yaitu YB. Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan guna memburu tersangka lain masih DPO,” sebutnya, Kamis (25/5/2023).
Ia menjelaskan, hal ini salah satu upaya Polsek RKT mengungkap kasus 3C.
“Tersangka YB dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian pemberatan (pencurian besi pipa). Ancamannya, di atas 5 tahun,” tungkas Santi Wijaya.