Barang Bukti (BB) berupa 4 unit sepeda motor, alat potong gergaji besi sebanyak 4 buah, satu buah dodos, dan 16 batang besi pipa ukuran 1 meter dan 3 meter panjang 4 meter tertinggal di TKP penangkapan.
Atas kejadian tersebut PHRZ 4 Field Limau kehilangan 48 meter diameter 4 inci ketebalan 80 mm dan mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kapolsek RKT, IPDA Santi Wijaya SH MH didampingi Kanitres, Aipda M Agustino membenarkan kejadian itu.
“Satu lagi, tersangka DPO kasus pencurian pipa PHRZ 4 Field Limau yaitu YB. Kasusnya, masih kita lidik dan kembangkan guna memburu tersangka lain masih DPO,” sebutnya, Kamis (25/5/2023).
Ia menjelaskan, hal ini salah satu upaya Polsek RKT mengungkap kasus 3C.
“Tersangka YB dijerat pasal 363 Ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP tentang pencurian pemberatan (pencurian besi pipa). Ancamannya, di atas 5 tahun,” tungkas Santi Wijaya.