MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang meningkatkan status penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi dalam kegiatan pembangunan Gedung Guest House (Mess 7 lantai) Ex Rumah dinas Kemenkeu Palembang Tahun 2022 ke Tahap Penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Kasi Pidsus Kejari Ario Apriyanto saat melakukan konperensi Pers dalam keterangannya mengatakan, hari ini Kejari Palembang secara resmi telah meningkatkan status penyelidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan Gedung Guest House Mess UIN Raden Fatah Palembang tahun 2022 ke tingkat Penyidikan.
“Ditingkatkannya dari Penyelidikan ke Penyidikan secara singkat kami sampaikan bahwa terdapat pekerjaan pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang dengan nilai kontrak Rp 16,5 miliar lebih, kontrak pengerjaan adalah 180 hari terhitung sejak 24 Juni 2022 sampai 21 Desember 2022,” terangnya.
Kasi Intel menjelaskan, bahwa pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, berada berlokasi dijalan Lebak Rejo Sekip Jaya Kecamatan Kemuning Palembang.
“Berdasarkan pemeriksaan Volume dan Kualitas fisik terpasang, pembangunan Guest House UIN Raden Fatah Palembang, ditemukan volume yang kurang dari nilai kontrak,” ungkapnya.
Ario menyatakan, pekerjaan struktur terutama pada beton, besi dan konstruksi bangunan yang tidak sesuai dengan kontrak dan tidak memenuhi standar mutu beton.
“Tim Jaksa berkesimpulan bahwa telah ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pekerjaan pembangunan guest house UIN Raden Fatah Palembang tahun anggaran 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.
Selanjutnya tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai hukum acara (KUHAP) dan mendalami untuk mencari serta mengumpulkan bukti guna menemukan pihak yang bertanggungjawab dan menetapkan tersangka dalam perkara ini.