Pembayaran Rekening PJU Sesuai Kemampuan Pemerintah Setempat

Reporter : Irfan

PALEMBANG, Mattanews.co – Untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pajak Penerangan Jalan (PPJ) adalah pajak yang harus wajib dibayar oleh pelanggan listrik PLN, karena hasil dari tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah, termasuk pemasangan dan pemeliharaan serta pembayaran rekening PJU sesuai kemampuan Pemerintah Kota.

“Besarnya PPJ ditetapkan berdasarkan Kewenangan Pemda dan DPRD setempat, PPJ juga merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah setempat yang dapat digunakan untuk pembiayaan pengembangan dan pembangunan daerah,” Kata Manager Bidang SDM PT PLN Wilayah S2JB, Lala Arief Fadillah kepada media, Minggu (16/9/2018).

Dijelaskan Lala, Dasar hukum PPJ telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan kemudian diimplementasikan melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Penerangan Jalan yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II atau Pemerintah Kota masing-masing.

Bagikan :

Pos terkait