MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Proses belajar tatap muka di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat akan dimulai tanggal 19 Agustus 2021.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu, Petrus Kusnadi mengatakan, tatap muka dimulai berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Barat Nomor 421/3763/DIKBUD_C tentang Himbauan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas tanggal 13 Agustus 2021.
“Serta data terbaru yang dikeluarkan oleh BLC Satuan Tugas Covid-19 Nasional tanggal 3 Agustus 2021 tentang Kategori Risiko Kenaikan Kasus Covid-19, Kabupaten Kapuas Hulu berada pada zona Kuning,” kata Kusnadi.
Ketika sudah dimulai belajar tatap muka, dalam ketentuan tersebut kata Kusnadi diwajibkan bahwa Kepala satuan pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (TK/RA, BA,KB), dan Pendidikan Dasar (SD/MI dan SMP/MTs) wajib mengisi dan/atau memperbaharui daftar periksa pada
laman Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama untuk menentukan kesiapan satuan pendidikan menyelenggarakan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas Tahun Pelajaran 2021/2022.
“Kepala satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa yaitu tempat cuci tangan di dalam/luar kelas atau di depan masing-masing kelas, sabun pembersih tangan di setiap tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker untuk peserta didik dan guru, Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), pembasmi kuman (disinfectant), toilet bersih, alat kesehatan, pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, atau lainnya,” papar Kusnadi.
Kemudian adanya persetujuan dari orang tua/wali peserta didik dan komite sekolah, tanda jaga jarak 1,5 meter dan berisi maksimal 18 peserta didik per kelas, tanda jaga jarak di tempat cuci tangan, Tanda jaga jarak di tempat parkir sekolah dan Tanda area wajib masker di sekolah.
Ditambahkan Kusnadi, pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) fase yakni masa Transisi, yang berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
“Kemudian masa kebiasaan baru Setelah masa transisi selesai maka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas memasuki masa Kebiasaan baru,” katanya.
Untuk Sekolah dan Madrasah berasrama dapat membuka asrama dan melakukan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan secara bertahap
“Bagi satuan pendidikan yang sudah memulai Pembelajaran Tatap Muka Terbatas, orang tua/wali peserta didik tetap dapat memilih untuk melanjutkan pembelajaran jarak jauh bagi anaknya,” jelas Kusnadi.
Kusnadi menghimbau bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum divaksinasi agar melakukan vaksinasi di layanan terdekat.
Kemudian Kepala Sekolah melaksanakan pemantauan dan evaluasi secara berkala selama pelaksanaan belajar mengajar tatap muka dan berkoordinasi dengan tim gugus tugas covid-19 Kecamatan, Pengawas Sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu.
“Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Kementerian Agama Kabupaten Kapuas Hulu sesuai kewenangannya dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19,” kata Kusnadi.
Untuk Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan Perihal Masa Transisi Masa Kebiasaan Baru misal Kondisi Kelas 1. TK/RA, BA, KB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dan
2. SD, SMP, dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.
“Jumlah hari dan Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap jam mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pembelajaran pendidikan.
tatap muka – TK/RA, BA, KB maksimal 3 jam mata terbatas dengan pelajaran setiap sesinya/ 90 menit, setiap jam 30 menit dan pembagian – SD.MI, SMP/MTs dan Kesetaraan maksimal 4 empat jam
rombongan mata pelajaran setiap sesinya / 120 menit, setiap jam 30 menit, belajar (shift),” terang Kusnadi.
Kusnadi menjelaskan, ketentuan lainnya yakni menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker seluruh sekali pakai (masker bedah) yang menutupi hidung dan lingkungan mulut sampai dagu. Masker kain diganti setiap 4 (empat) satuan jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab atau pendidikan basah.
“Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, Menerapkan etika batuk atau bersin,” ucap Kusnadi.
Selanjutnya perihal Masa Transisi Masa Kebiasaan Baru, kantin tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.
Ditegaskannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan kewenangannya akan memantau kesiapan satuan pendidikan yang akan melaksanakan tatap muka masa transisi.
“Satuan pendidikan yang belum melaksanakan tatap muka pada masa transisi maka diwajibkan melaksanakan proses belajar jarak jauh (daring/luring). Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Transisi sewaktu-waktu dapat berubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh sesuai dengan kondisi yang ada,” tuntas Kusnadi.














