“Kepala satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa yaitu tempat cuci tangan di dalam/luar kelas atau di depan masing-masing kelas, sabun pembersih tangan di setiap tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker untuk peserta didik dan guru, Thermogun (pengukur suhu tubuh tembak), pembasmi kuman (disinfectant), toilet bersih, alat kesehatan, pelayanan kesehatan seperti puskesmas, klinik, rumah sakit, atau lainnya,” papar Kusnadi.
Kemudian adanya persetujuan dari orang tua/wali peserta didik dan komite sekolah, tanda jaga jarak 1,5 meter dan berisi maksimal 18 peserta didik per kelas, tanda jaga jarak di tempat cuci tangan, Tanda jaga jarak di tempat parkir sekolah dan Tanda area wajib masker di sekolah.
Ditambahkan Kusnadi, pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan dilaksanakan melalui 2 (dua) fase yakni masa Transisi, yang berlangsung selama 2 (dua) bulan sejak dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Terbatas.
“Kemudian masa kebiasaan baru Setelah masa transisi selesai maka Pembelajaran Tatap Muka Terbatas memasuki masa Kebiasaan baru,” katanya.