Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Kapuas Hulu Dimulai Besok

Untuk Prosedur Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di satuan pendidikan Perihal Masa Transisi Masa Kebiasaan Baru misal Kondisi Kelas 1. TK/RA, BA, KB: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas dan

2. SD, SMP, dan program kesetaraan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas.

“Jumlah hari dan Ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap jam mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pembelajaran pendidikan.
tatap muka – TK/RA, BA, KB maksimal 3 jam mata terbatas dengan pelajaran setiap sesinya/ 90 menit, setiap jam 30 menit dan pembagian – SD.MI, SMP/MTs dan Kesetaraan maksimal 4 empat jam
rombongan mata pelajaran setiap sesinya / 120 menit, setiap jam 30 menit, belajar (shift),” terang Kusnadi.

Kusnadi menjelaskan, ketentuan lainnya yakni menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker seluruh sekali pakai (masker bedah) yang menutupi hidung dan lingkungan mulut sampai dagu. Masker kain diganti setiap 4 (empat) satuan jam atau sebelum 4 (empat) jam saat sudah lembab atau pendidikan basah.

Bagikan :

Pos terkait