Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Kabupaten Kapuas Hulu Dimulai Besok

“Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer); Menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, Menerapkan etika batuk atau bersin,” ucap Kusnadi.

Selanjutnya perihal Masa Transisi Masa Kebiasaan Baru, kantin tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan atau minuman dengan menu gizi seimbang.

Ditegaskannya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kapuas Hulu sesuai dengan kewenangannya akan memantau kesiapan satuan pendidikan yang akan melaksanakan tatap muka masa transisi.

“Satuan pendidikan yang belum melaksanakan tatap muka pada masa transisi maka diwajibkan melaksanakan proses belajar jarak jauh (daring/luring). Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Transisi sewaktu-waktu dapat berubah menjadi Pembelajaran Jarak Jauh sesuai dengan kondisi yang ada,” tuntas Kusnadi.

Bagikan :

Pos terkait