Pembuatan e-KTP di Disdukcapil Ciamis, Ternyata Bisa Melalui Whatsapp

Ade Ruhiat Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis.

MATTANEWS.CO, CIAMIS – KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi seorang warga negara yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Setiap Warga Negara Indonesia yang telah menginjak usia 17 tahun, wajib memiliki KTP sebagai tanda bahwa ia adalah warga asli Indonesia.

Dahulu, KTP awalnya memiliki batas waktu tertentu sehingga harus diperbarui saat waktu tenggangnya tiba. Namun, pemerintah menginovasi ketentuan kepemilikan KTP sehingga bisa berlaku seumur hidup yaitu dengan adanya e-KTP atau KTP elektronik.

Menurut keterangan dari Ade Ruhiat selaku Kepala Bidang (Kabid) Pendaftaran Penduduk (Dafduk) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis, ada beberapa syarat lain yang harus dilakukan untuk cara membuat e-KTP.

“Sebelumnya seseorang yang ingin membuat e-KTP, diwajibkan untuk mendapat surat pengantar RT atau RW tempat tinggal, kemudian ke Kantor Desa, kini masyarakat tidak perlu lagi repot-repot pergi ke rumah RT/RW dan Desa, langsung saja ke Kecamatan atau Disdukcapil,” katanya pada Mattanews.co, Rabu (23/6/2021).

Bagikan :

Pos terkait