MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Cemas, gugup usai menghabisi nyawa adik iparnya, NA (19) dengan mengadakan kompetisi minum jamu dengan hadiah Rp 300 ribu, Rika Amalia (19) memutuskan untuk kabur ke Lampung. Apes, dirinya diciduk petugas saat berada di kawasan 13 Ilir Palembang, Jumat (20/12/2024) malam.
“Dia (tersangka_red) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Fifin Sumailan, tepatnya delapan jam setelah menerima laporan polisi dari keluarga korban,” beber Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma P Sirait.
Harryo menjelaskan, korban ditangkap saat hendak menitipkan anaknya ke rumah orang tuanya.
“Dikarenakan rasa ketakutan, kecemasan dan gugup setelah menghabisi nyawa korban, dirinya takut didatangi polisi, sehingga dia memilih berteduh dirumah warga di kawasan 13 Ilir. Upaya hunting dan chat dengan suami tersangka, diketahuilah tempat persembunyian tersangka, yang berencana akan kabur ke luar kota,” urainya.
Harryo pun menjelaskan, tersangka berencana ke Lampung untuk menenangkan diri.
“Namun, usahanya itu gagal, setelah anggota kita berhasil mendetek keberadaannya. Kini dia sudah ditahan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik,” ujarnya.
Harryo menjelaskan, tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak, Pembunuhan berencana dan pembunuhan.
“Tersangka akan kita kenakan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal 20 tahun,” tegasnya.
Kejadian yang menewaskan NA (19), ketika berada di Jalan Panca Usaha, Lorong Wakaf IV, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, penyidik turut menyita tiga ponsel, baik milik korban maupun tersangka, pakaian dalam korban, botol bekas berisi Potassium 250 mm.














