Reporter : Tison
Medan, Mattanews.co – Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut, bekerjasama dengan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap pembunuhan berencana yang menimpa Hakim PN Medan, Jamaluddin. Dalang dibalik pembunuhan ini dilatari masalah rumah tangga, pada Tanggal 28November 2019 lalu dan isteri korbanlah, ZH yang membuat sekenario pembunuhan ini.
” Kita apresiasi kenerja anggota kita, yang berhasil menggungkap kasus pembunuhan ini. Kasus ini bukan yang biasa, tapi kasus pembunuhan berencana yang dilatari masalah rumah tangga. Isteri pelaku yang membuat perencanaan sehingga korban dibunuh,” papar Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin saat press release, Rabu (08/01/2020).
Tiga tersangka berinisial JP, RF dan ZH sampai kini masih terus menjalani pemeriksaan lebih jauh, terkait keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan ini.
“JP dan RF ini sama sekali tidak mengenal korban. Beliau disuruh oleh isteri korban untuk menghabisinya, hanya karena bertengkar masalah rumah tangga,” tambahnya.
Dari kejadian ini, petugas menyita barang bukti berupa dompet, jam tangan, satu unit laptop, kalung, handphone, satu unit mobil Toyota Prado Land Cruiser, satu unit Sepeda Motor, satu sarung bantal, badcover dan dua handphone milik tersangka.
“Sejumlah barang bukti sudah kita amankan untuk penelusuran lebih lanjut. Kita akan kenakan para tersangka pasal 340 subs pasal 338 Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e, 2e KUHPidana,” tambahnya.
Editor : Selfy














