BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Pemda Kapuas Hulu Gelar Ramah Tamah Dengan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

×

Pemda Kapuas Hulu Gelar Ramah Tamah Dengan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menggelar ramah tamah dengan Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak di Pendopo Rumah Dinas Bupati, Rabu (6/3/2024) malam.

Dikesempatan yang sama, sebagai tuan rumah Bupati Kapuas Hulu, Fransiskus Diaan, selamat datang kepada Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, bersama rombongan di Bumi Uncak Kapuas.

“Kabupaten Kapuas Hulu, merupakan salah satu wilayah hukum dari 14 kabupaten kota di Kalimantan Barat yang berada dalam binaan Pengadilan Tinggi Pontianak,” terang Bupati.

Sis pastikan panggilan akrab Bupati Kapuas Hulu, hubungan antara pemerintah daerah baik dengan jajaran forum komunikasi pimpinan daerah maupun pengadilan di Kabupaten Kapuas Hulu berjalan dengan harmonis dan saling mendukung.

“Forum komunikasi pimpinan daerah maupun pengadilan di Kabupaten Kapuas Hulu, berjalan dengan harmonis dan saling mendukung,” ujar Bupati.

Dikatakan Bupati, secara khusus hubungan pemerintah daerah dengan lembaga pengadilan di Kabupaten Kapuas Hulu, merupakan satu kesatuan tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lainnya.

“Keduanya harus selalu bersinergi untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” tutur Sis.

Ia berharap melalui silaturahmi ini akan terbentuk forum komunikasi yang semakin bersinergi, dalam memberikan peningkatan informasi dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Khususnya para pencari keadilan di Kabupaten Kapuas Hulu,” tegas Sis.

Bupati Sis jelaskan, dalam kehidupan sosial masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu saat ini sudah cukup banyak terjadi pembauran.

“Akan tetapi hal yang cukup membanggakan bagi kami, adalah di banyak tempat masyarakat kita masih menjunjung tinggi nilai-nilai adat istiadat,” ujarnya.

Menurut Sis, adat istiadat atau hukum adat dalam penyelesaian permasalahan seringkali menjadi pilihan utama yang ditempuh masyarakat untuk mengatasi perselisihan perselisihan.

“Penyelesaian perkara melalui adat didasarkan atas kebiasaan – kebiasaan yang tumbuh dan diwariskan di masyarakat,” tuturnya.

Untuk itu, kami berharap agar ke depan lembaga pengadilan lebih dapat membangun sinergitas dengan lembaga adat.

“Khususnya memberikan pembinaan dalam upaya memperjuangkan keadilan bagi masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu,” pungkasnya mengakhiri.