MATTANEWS.CO, PRABUMULIH – Sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan videonya viral berjudul Hello Kitty Prabumulih yang menggemparkan seantero Kota Nanas pada beberapa waktu lalu, yang dilaporkan pemeran wanita UC (31) warga Tanjung Raja, Kecamatan Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim terkait UU ITE berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Prabumulih.
Akhirnya, pemeran pria video syur itu ialah M Akbar (26) warga Simpang Raja, Kecamatan Handayani Mulya, Kabupaten PALI berhasil diringkus dikediamannya, ia tidak berkutik ketika diringkus Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih di rumahnya, Selasa (8/8/202) sekitar pukul 05.00 WIB.
Sedangkan itu, SA istri sirih pemeran pria, kini masih berstatus DPO dan masih diburu Tim Unit Pidsus Satreskrim Polres Prabumulih.
Kapolres Prabumulih, AKBP Witdiardi SIk MH melalui Kasatreskrim IPTU Mas Suprayitno Raharjo STrK MSi didampingi Kasi Humas, Iptu B Sijabat dan juga Kanit Pidsus Ipda Dohan Yoanda S.Tr.K menjelaskan, kalau motif pelaku pemeran pria merekam adegan vulgarnya sebagai koleksi pribadi, Kamis (10/8/2023) di Mapolres Prabumulih.
“Penyebaran video mesum pelaku pria dilakukan istri sirihnya, karena sakit hati sebab M Akbar ketahuan selingkuh. Sekarang ini, tersangka SA sudah ditetapkan sebagai DPO dan masih kita buru keberadaannya,” beber Dimas sapaan.
Dihadapan Kasatreskrim, M Akbar mengakui perbuatannya merekam adegan mesumnya bersama korban menggunakan HP sebanyak 2 video.
“Usai ditangkap di rumahnya di Simpang Handayani Mulya, Pendopo, PALI langsung kita bawa ke Mapolres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Lanjut, tersangka MA dikenakan UU ITE, ancamannya di atas 12 tahun penjara.
“Kasusnya, terus kita kembangkan guna menangkap penyebar video Hello Kitty Prabumulih,” tungkas Iptu Mas Suprayitno Raharjo pada awak media.














