Sementara, Walikota Palembang, Harnojoyo, memberikan dukungan penuh terhadap program JKN KIS dengan menerbitkan peraturan wali kota sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.
“Kami akan melakukan upaya percepatan penambahan jumlah peserta bukan penerima upah pemerintah daerah atau yang dikenal dengan istilah PBPU Pemda di Mei 2021 sehingga terwujud Kembali Universal Health Coverage (UHC) di Kota Palembang,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama juga dilakukan paparan mengenai Program BPJS Kesehatan, dimana salah satunya adalah adanya forum koordinasi antara Kejaksaan Negeri Palembang, BPJS Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait penegakan Kepatuhan Badan Usaha dalam program JKN KIS yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.