MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sikapi aksi demo yang dilakukan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan yang menggelar aksi damai di kantor Wali Kota Palembang, untuk mendukung dan mendesak Pemerintah Kota Palembang agar segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir, Edy Siswanto selaku kuasa hukum pihak P3SRS pasar 16 Ilir angkat bicara, Selasa (2/9/2024).
Saat diwawancarai melalui tim kuasa hukum Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) pasar 16 Ilir, Edi Siswanto mengatakan, intinya kita merespon adanya aksi damai yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa peduli lingkungan, dan menurut kami itu sah sah saja, karena negara kita ini negara Demokrasi.
Point utamanya adalah yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan, seharusnya yg fokus pada issue lingkungan saja, sejak kapan Aliansi Mahasiswa Lingkungan peduli terhadap pasar 16 Ilir Palembang, sekarang tiba tiba muncul membawa issue percepatan Revitalisasi dan menyatakan SHM SRS HAPUS.
“Saya curiga aksi mahasiswa ini tidak murni menyuarakan kepentingan rakyat, terlebih mereka hadir setelah terjadi polemik antara pemilik kios dengan pihak Pengelola dan Perumda Pasar Jaya, dengan memperingatkan pedagang dan pemilik kios untuk keluar, tiba-tiba mereka muncul dan melakukan aksi untuk mendesak Pemerintah Kota Palembang untuk segera Revitalisasi Pasar 16 Ilir,” terang Edi.
Yang kita pertanyakan, darimana mereka memiliki keyakinan bahwa apa yang diinginkan Pemkot dan Perumda Pasar Jaya ini adalah sesuatu yang benar, untuk diketahui bahwa gedung pasar 16 Ilir itukan di kerjasamakan oleh pihak swasta selaku pengelola, dan didalam gedung itu ada pemilik kios dan memiliki bukti kepemilikan SHM SRS yang dijamin oleh undang undang Nomor 20 tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan dari UU no. 20 tersebut.
“Didalam undang-undang Nomor 20 tahun 2011 diatur, Pemilik Satuan Rumah Susun ini dijamin Negara dan tidak boleh ada yang menyatakan dihapus, kecuali Pengadilan, dan sampai dengan saat ini tidak ada satupun Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa SHM SRS milik pedagang itu dihapus, atau yang menyatakan kekuatan hukum pembuktian tidak ada,” tegas Edi.
Seharusnya Pemerintah Kota Palembang menjamin kepemilikan hak SHM SRS dan menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk menyetop Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, sampai apabila ada pihak-pihak yang secara melawan hukum menyatakan para pemilik kios/pedagang tidak memiliki haknya, terkait adanya upaya memaksa para pemilik kios dikeluarkan dari dalam gedung dengan adanya ancaman, maka hal tersebut adalah perbuatan main hakim sendiri yang ber implikasi pertanggung jawaban secara pidana bagi yang melakukan atau yang memerintahkan pengosongan gedung.
“Bahkan dalam keterangan Direktur Perumda Pasar Jaya mengatakan, tidak akan bertanggung jawab apabila ada perusakan, kehilangan barang pedagang kios yang tidak bersedia keluar dari gedung Pasar 16 Ilir, kalau itu sampai dilaksanakan maka itu akan jadi perbuatan kriminal Berimplikasi terhadap hukum pidana,” urainya.
Seharusnya peningkatan gedung atau Revitalisasi itu bisa berjalan, asalkan pemilik kios Satuan Rumah Susun ini diajak duduk bersama, berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2021, kalau memang akan di Revitalisasi, pemilik kios ini harus mendapatkan jaminan terlebih dulu, bahwa setelah Revitalisasi dapat menepati kembali masing-masing kios yang merupakan haknya, untuk dapat kembali menempati kios yang ada didalam gedung Pasar 16″ terangnya.
Edy mengatakan, yang terjadi saat ini adalah mereka ini tidak diakui tentang kepemilikan dan bahkan harus keluar, dan pedagang dipaksa untuk membeli kembali jika masih ingin berdagang di dalam gedung dengan nilai yang Fantastis mulai dari Rp 300 jt sampai dengan Rp 700 juta.
“Bukan soal nilainya yang jadi permasalahan sekarang, tapi tentang kepemilikannya, orang yang sudah punya hak masak disuruh beli lagi, disitu kami menilai bahwa cara tersebut tidak benar, yang benar itu, seharusnya Pemerintah Kota Palembang melalui Perumda Pasar Palembang Jaya memberikan jaminan dulu bahwa pemilik kios dapat menempati kembali kios kios miliknya setelah gedung di Revitalisasi, kemudian pedagang/pemilik kios ditempatkan kembali sesuai dengan haknya berdasarkan SHM yang dimiliki, ya silakan, atau dilakukan permufakatan kios-kios milik para pedagang dibeli dengan harga yang disepakati,” tegasnya.
Dalam perkara ini pihak Perumda Pasar Jaya, hanya berpatokan dengan surat keterangan dari BPN kota Palembang, yang menyatakan terbitnya HGB maka SHM pedagang Hapus, inti pokok permasalahan ini sebetulnya dari BPN inilah, mereka yang mengeluarkan produk namun mereka juga yang mengangkanginya, kami telah melaporkan terkait permasalahan ini ke Ombudsman RI.
“BPN mengeluarkan SHM untuk kepemilikan unit kios di pasar 16 Ilir, dalam SHM tersebut dijelaskan Terkait ukuran kios, nomor kios, dena kios, dan cara perolehan hak yaitu disertai dengan Akta jual beli, dan tidak ada batas waktu, Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun, dan ini hak milik bukan sewa, dan bukan hak guna pakai” tutup Edy Siswanto.