Seharusnya Pemerintah Kota Palembang menjamin kepemilikan hak SHM SRS dan menjadi kewajiban Pemerintah Kota untuk menyetop Revitalisasi Pasar 16 Ilir Palembang, sampai apabila ada pihak-pihak yang secara melawan hukum menyatakan para pemilik kios/pedagang tidak memiliki haknya, terkait adanya upaya memaksa para pemilik kios dikeluarkan dari dalam gedung dengan adanya ancaman, maka hal tersebut adalah perbuatan main hakim sendiri yang ber implikasi pertanggung jawaban secara pidana bagi yang melakukan atau yang memerintahkan pengosongan gedung.
“Bahkan dalam keterangan Direktur Perumda Pasar Jaya mengatakan, tidak akan bertanggung jawab apabila ada perusakan, kehilangan barang pedagang kios yang tidak bersedia keluar dari gedung Pasar 16 Ilir, kalau itu sampai dilaksanakan maka itu akan jadi perbuatan kriminal Berimplikasi terhadap hukum pidana,” urainya.
Seharusnya peningkatan gedung atau Revitalisasi itu bisa berjalan, asalkan pemilik kios Satuan Rumah Susun ini diajak duduk bersama, berdasarkan PP Nomor 13 tahun 2021, kalau memang akan di Revitalisasi, pemilik kios ini harus mendapatkan jaminan terlebih dulu, bahwa setelah Revitalisasi dapat menepati kembali masing-masing kios yang merupakan haknya, untuk dapat kembali menempati kios yang ada didalam gedung Pasar 16″ terangnya.