MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Terdakwa Sarwan, penjual sekaligus pemilik 10 paket ganja, jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda menghadirkan dua saksi dari pihak Kepolisian, Polrestabes Palembang, Rabu (03/05/2023).
Sidang diketuai majelis hakim Nur Ichwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Wiwin Setyawati SH MH serta menghadirkan dua saksi, Bagus dan Novandra, Anggota Satresnarkoba Polrestabes Palembang.
Dalam fakta persidangan, saksi Novandra membenarkan melakukan penangkapan terhadap terdakwa Sarwan, yang memiliki Narkotika jenis Sabu yang dibeli saksi dengan cara menyamar sebagai pembeli seharga Rp 100 ribu.
“Benar yang mulia, saya saat melakukan penangkapan terhadap terdakwa melakukan penyamaran sebagai pembeli. Pada saat itu saya beli sabu tersebut dari terdakwa dengan harga Rp 100 ribu, namun saat kami melakukan penggeledahan di rumah terdakwa kami mendapati 10 paket ganja kering beserta Papir (Kertas Rokok) dalam kotak rokok yang kami temukan diatas lemari rumah korban,” terang saksi Novandra.
Mendengarkan keterangan saksi tersebut terdakwa Sarwan tidak menyangkal keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
“Benar yang mulia saya memiliki ganja tersebut namun tidak untuk diperjual belikan namun saya pakai sendiri, dan Sabu saya beli dari Rian sebanyak Satu Jie dan saya pecah jadi beberapa paket, pada saat dilakukan penangkapan sabu tersebut hanya tinggal satu paket Rp 100 ribu dengan berat 0,145 gram,” terang terdakwa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Setelah dilakukan pengecekan terdakwa Positif Metamfetamin dan positif ganja yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor urut 8 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan
Dan terdakwa tidak memiliki ijin khusus dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tersebut.
Atas perbuatannya Terdakwa Sarwan didakwa telah melanggar pasal Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.