MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua orang pemilik sumur minyak ilegal di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, yang terbakar beberapa waktu lalu, kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan, Rabu (10/07/2024).
TM (49) warga Jalan Kenanga, Kelurahan Tanah Mas Indah, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin sudah diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik sementara pelaku lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).
Plh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula saat terjadi natural flowing atau semburan alam di sumur di Desa Parung, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang disusul ledakan, Jumat 21 Juni 2024 lalu.
“Semburan minyak ini bahkan menyebar ke aliran Sungai Dawas sepanjang 50 kilometer yang berdekatan dengan lokasi sumur,” ungkap Bayu saat gelar press release di Polda Sumsel.
Dikatakan Bayu, akibat dari ledakan tersebut menyebabkan empat orang meninggal dunia dan empat orang lainnya mengalami luka serius.
“Hal ini terjadi akibat masyarakat melakukan aktivitas pemerasan minyak sisi dari semburan,”
ujar Bayu.
Bayu menambahkan, kini Pemda setempat masih melakukan pembersihan sungai.
“Kami juga membuka posko pengaduan untuk warga yang menjadi korban,” jelas Bayu.
Dilanjutkan Bayu, usai dari kejadian tersebut, Tim Gabungan Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Unit Pidsus Satreskrim bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sungai Lilin dibantu Pidum Polres Prabumulih melakukan penyelidikan secara maraton dengan menangkap satu orang yang merupakan pemilik sumur.
“Kini tersangka sudah ditahan di Polda Sumsel dan dikenakan pasal berlapis dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda Rp 60 milyar,” tukas Bayu.