BERITA TERKINIEKONOMI & BISNISHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Pemimpin Cabang BRI Palembang Sriwijaya : TF Memang Nasabah BRI, Namun Tidak Bisa Penuhi Tanggung Jawab Hingga Kredit Macet

×

Pemimpin Cabang BRI Palembang Sriwijaya : TF Memang Nasabah BRI, Namun Tidak Bisa Penuhi Tanggung Jawab Hingga Kredit Macet

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Bergulirnya sidang gugatan perdata, aset hotel dilelang pihak KPKNL Palembang, Fitriyanti melalui kuasa hukumnya, menggugat pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang, turut tergugat ll pihak Bank BRI, turut tergugat lll BPN Kota Palembang, di gelar perdana, di PN Palembang beberapa waktu lalu, membuat Pemimpin Cabang BRI Palembang Sriwijaya, Pranathan Triatmojo angkat bicara, Jumat (25/4/2025).

Menurut Pranathan Triatmojo, TF merupakan nasabah BRI Kanca Palembang Sriwijaya, namun kesulitan melakukan kewajibannya untuk melakukan pembayaran.

“Memang benar, TF merupakan nasabah kami, tapi mengalami kesulitan pembayaran kewajiban sehingga kredit macet,” ujarnya.

Kendati kredit macet, lanjut Pranathan Triatmojo, tetap memberikan toleransi dengan memberikan kesempatan untuk negosiasi.

“Kita sudah upayakan untuk membantu nasabah dalam menyelesaikan kewajibannya. BRI memberikan kesempatan kepada nasabah melalui ruang negoisasi, namun yang bersangkutan tetap tidak dapat memenuhi persyaratan yang ditawarkan BRI,” paparnya.

Dari itu, lanjut Pranathan Triatmojo,
BRI sebagai pemegang hak tanggungan, terpaksa menggunakan hak preferennya untuk melakukan Permohonan Lelang Eksekusi.

“BRI sebagai pemegang hak tanggungan menggunakan hak preferennya, untuk melakukan Permohonan Lelang Eksekusi melalui Kantor Pelelangan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang terhadap objek asset yang dijaminan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Pranathan Triatmojo menjelaskan, BRI selalu memberikan layanan terbaik untuk nasabah, sehingga masyarakat pun percaya.

“Dari dulu hingga sekarang, BRI senantiasa memberikan layanan terbaik kepada nasabah, serta menjalankan operasional perbankan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya,
sidang gugatan perdata, aset hotel dilelang pihak KPKNL Palembang, Fitriyanti melalui kuasa hukumnya, menggugat pemilik aset hotel Tina Francisco dan turut tergugat l KPKNL Palembang, turut tergugat ll pihak Bank BRI, turut tergugat lll BPN Kota Palembang, di gelar Perdana di PN Palembang, Rabu (23/4/2025).

Pilihan Pembaca :  Polda Metro Jaya Sebut Penetapan Habib Rizieq Shihab Sudah Sesuai Perundang-undangan

Sidang diketuai majelis hakim Agung Ciptoadi SH MH, dihadapan pihak penggugat dan tergugat, hakim menjelaskan untuk sidang tetap kita buka, namun tidak bisa dilanjutkan dikarenakan pihak turut tergugat l, ll dan lll tidak hadir dan akan dilanjutkan pada sidang pekan depan.